Breaking News

Sembilan Tahanan Kasus 22 Mei Keluar LP Salemba, Keluarga: Terima Kasih BHF


Ahad, 15 September 2019

Faktakini.net, Jakarta - Sembilan orang tahanan kasus Tragedi 21-22 Mei akhirnya bisa mengirup udara bebas (Ahad, 15/9/2019).

Kesembilan orang tersebut telah menjalani masa tahanan sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yakni selama 3 bulan 25 hari karena telah terbukti melanggar Pasal 218 KUHP.

Pasal 218 berbunyi: Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Setelah sekian lama menjalani hukuman dibalik jeruji besi, suasana haru nampak ketika akhirnya keluarga mereka bisa kembali lagi kerumah.

"Alhamdulillah, lega rasanya anak saya bisa bebas dan bisa kembali bersama kami", ungkap Yuli orang tua Yoga.

Di dampingi oleh LBH Badan Hukum Front (BHF) - FPI lima dari sembilan tahanan yang bebas hari ini dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

"Saya mengucapkan banyak terimakasih kepada tim BHF yang telah membantu proses hukum anak saya hingga bebas." Ucap Anton orang tua Rafif.

Berikut nama-nama tahanan yang keluar dari Lapas Salemba karena sudah selesai menjalani masa hukuman:

1. Rafif Adimas Zahran
2. Andika Rivaldi
3. Yoga Saputra
4. M Saepudin
5. Asep  M Furqon
6. Toharudin
7. Basith
8. Agus Triawan
9. Sandi Tira.

Sumber: MKDLG


Tidak ada komentar