Said Didu Sebut Pemerintah dan DPR Gunakan Jalur Gelap 13 untuk Menipu Rakyat, Maksudnya?
DEMOKRASI.CO.ID - Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Miliki Negara (BUMN), Said Didu berharap Pemerintah dan DPR berhenti membahas Undang-Undang dalam waktu yang sangat singkat. Ia menilai cara demikian hanya siasat untuk mengelabui rakyat.
Said Didu membuat istilah baru untuk mengidentifikasi cara-cara demikian, yakni jalur gelap 13. Said menilai cara-cara demikian sama sekali tidak berpihak terhadap rakyat, melainkan hanya sekedar untuk melegalisasi oligarki kekuasaan.
"Berharap pemerintah dan @DPR_RI menghentikan jalur gelap 13 untuk menipu rakyat dalam membahas UU untuk legalisasi oligarki kekuasaan yang dibungkus dengan sekedar kewenangan," kata Said melalui akun twitter @msaid_didu, Selasa (24/9/2019).
Istilah jalur gelap 13 ia ciptakan sebab DPR dan Pemerintah hanya butuh waktu 13 hari untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
"Jalur 13 saya istilahkan sebagai jalur cepat kelabui rakyat saat revisi UU @KPK_RI karena hanya dibahas 13 hari," ujar Said.
Berharap pemerintah dan @DPR_RI menghentikan jalur gelap 13 untuk menipu rakyat dalam membahas UU untuk legalisasi oligarki kekuasaan yg dibungkus dengan sekedar kewenangan.� Muhammad Said Didu (@msaid_didu) September 24, 2019
Jalur 13 saya istilahkan sbg jalur cepat kelabui rakyat saat revisi UU @KPK_RI krn hanya dibahas 13 hari
Seperti diketahui, DPR dan Pemerintah telah mengesahkan hasil revisi Undang-Undang tersebut. Namun demikian, hingga saat ini gelombang protes masyarakat atas pengesahan UU tersebut masih terus digelorakan. Mereka yang menolak hasil revisi UU tersebut menilai bahwa DPR dan Pemerintah sedang berupaya melemahkan KPK. [akr]
Tidak ada komentar