Breaking News

Politikus PAN: Keberatan Jokowi di RKUHP karena Intervensi Asing

IDTODAY.CO - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Muslim Ayub menuding keberatan Presiden Joko Widodo  terhadap sejumlah pasal yang mengatur perzinahan atau kumpul kebo di revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP, akibat ulah intervensi asing.

"Saya yakin, keberatan Presiden soal pasal perzinahan dan kumpul kebo itu karena ada intervensi asing," ujar anggota Panitia Kerja (Panja) dari Fraksi PAN ini saat dihubungi Tempo, Sabtu, 21 September 2019.

Muslim berujar sejak awal pembahasan, DPR memang kerap mendapat tekanan asing. Namun, DPR mengabaikan hal tersebut. "Kalau sekarang Australia mengeluarkan travel warning, terus kita harus takut?" ujar dia.

Menurut Muslim, pasal kumpul kebo itu merupakan delik aduan, sehingga jelas mekanismenya dan penggerebekan tidak akan dilakukan serampangan. "Aturannya kan lewat kepala desa dulu, setelah  mendapat persetujuan orang tua, baru bisa dipidana," ujar dia.

Dua hari lalu, Presiden Jokowi menyebut masih ada 14 Pasal dalam RKHUP yang harus dikaji ulang, termasuk pasal perzinahan dan kumpul kebo yang diatur dalam pasal 417 dan 419. Pasal ini banyak dikritik karena dinilai terlalu jauh masuk ke ranah pribadi. Selain itu, rentan memunculkan 'penegak moral' baru, tak hanya terbatas pada kepala desa, seperti mandat pasal.

Pakar hukum Anugerah Rizki Akbari mengatakan, dua pasal dalam RKHUP itu menimbulkan kekhawatiran bahwa persoalan-persoalan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga semacam 'dipromosikan' untuk diselesaikan dalam jalur pidana.

"Jadi, orang tua bisa melaporkan anaknya, anaknya bisa melaporkan orang tua. Padahal dalam sebuah konsep hukum pidana, penyelesaian-penyelesaian itu harus menggunakan mekanisme-mekanisme lain selain hukum pidana dulu." [tpc]

Tidak ada komentar