Jokowi Tiba-tiba Tunda RKUHP, Desmond: Presiden Lucu-lucuan
IDTODAY.CO - Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Desmond J. Mahendra mengomentari keinginan tiba-tiba Presiden Jokowi agar pengesahan RKUHP (Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) ditunda.
"UU ini, kan usulan pemerintah, DPR sudah bahas bersama Pemerintah. Tiba-tiba minta ditunda. Ini, kan presiden lucu-lucuan namanya," ujar politikus Partai Gerindra itu kepada Tempo hari ini, Sabtu, 21 September 2019.
Kemarin, Jumat, 20 September 2019, Presiden Jokowi meminta DPR menunda pengesahan RKUHP untuk dibahas oleh DPR periode 2019-2024. Keputusan presiden ini ditanggapi dengan berbagai respons oleh politikus di Senayan.
Ada yang menganggap Jokowi plin-plan dan terlambat tapi ada pula setuju sambil mengingatkan bahwa penundaan ini mestinya tak sekadar mengulur waktu tetapi juga melihat substansi.
Selanjutnya, Desmond menjelaskan pembahasan dengan Menkumham Yasonna Laoly berlangsung dengan lancar. Kemudian pembahasan sudah kelar dan RKUHP disepakati akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan.
Rencananya RKUHP akan disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR pada 24 September 2019.
Menurut Desmond, DPR dan Pemerintah memang mendapat tekanan dari aktivis dan masyarakat dalam pembahasan RKUHP. Namun jika sudah diputuskan bersama-sama untuk disahkan maka harus dijalankan. "Kalau ada yang keberatan, kan ada mekanisme judicial review."
Sebelumnya, Presiden Jokowi dihujani protes karena mengabaikan aspirasi publik. Dosen Universitas Diponegoro Semarang Wijayanto mengatakan, dalam sepanjang era reformasi, baru pada masa Jokowi inilah kaum oligarki mendapat kemenangan besar.
Lolosnya pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, Undang-Undang Pemasyarakatan, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi pintu masuk bagi oligarki untuk menguasai politik Indonesia. Belakangan, sikap Jokowi juga disorot karena membiarkan anak-menantu mengincar kursi wali kota. [tp]
"UU ini, kan usulan pemerintah, DPR sudah bahas bersama Pemerintah. Tiba-tiba minta ditunda. Ini, kan presiden lucu-lucuan namanya," ujar politikus Partai Gerindra itu kepada Tempo hari ini, Sabtu, 21 September 2019.
Kemarin, Jumat, 20 September 2019, Presiden Jokowi meminta DPR menunda pengesahan RKUHP untuk dibahas oleh DPR periode 2019-2024. Keputusan presiden ini ditanggapi dengan berbagai respons oleh politikus di Senayan.
Ada yang menganggap Jokowi plin-plan dan terlambat tapi ada pula setuju sambil mengingatkan bahwa penundaan ini mestinya tak sekadar mengulur waktu tetapi juga melihat substansi.
Selanjutnya, Desmond menjelaskan pembahasan dengan Menkumham Yasonna Laoly berlangsung dengan lancar. Kemudian pembahasan sudah kelar dan RKUHP disepakati akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan.
Rencananya RKUHP akan disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR pada 24 September 2019.
Menurut Desmond, DPR dan Pemerintah memang mendapat tekanan dari aktivis dan masyarakat dalam pembahasan RKUHP. Namun jika sudah diputuskan bersama-sama untuk disahkan maka harus dijalankan. "Kalau ada yang keberatan, kan ada mekanisme judicial review."
Sebelumnya, Presiden Jokowi dihujani protes karena mengabaikan aspirasi publik. Dosen Universitas Diponegoro Semarang Wijayanto mengatakan, dalam sepanjang era reformasi, baru pada masa Jokowi inilah kaum oligarki mendapat kemenangan besar.
Lolosnya pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, Undang-Undang Pemasyarakatan, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi pintu masuk bagi oligarki untuk menguasai politik Indonesia. Belakangan, sikap Jokowi juga disorot karena membiarkan anak-menantu mengincar kursi wali kota. [tp]
Post Comment
Tidak ada komentar