Breaking News

Polisi Minta Cabut Paspor Veronica Koman, Awas Timbul Masalah Baru Ini


Kepolisian Daerah Jawa Timur mengajukan surat pencekalan ke luar negeri dan pencabutan paspor terhadap Veronica Koman, yang dituding memprovokasi kerusuhan di Papua.

Namun, sejumlah pihak menilai permintaan pencabutan paspor tersebut bisa memantik masalah baru. Salah satu yang disampaikan Executive Director of SAFEnet, Damar Juniarto.

Via akun Twitter @DamarJuniarto, Damar berkicau pencabutan paspor Veronica Koman ada aturannya. Dia menyebut pasal 35 Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 sebagai payung hukumnya.

"Terkait upaya mencabut Paspor VK, ternyata pencabutan paspor itu ada aturannya. Di luar dari yang disebut dalam pasal 35 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 dapat dinyatakan sebagai perbuatan sewenang-wenang. Catat ya!" cuit Damar Juniarto.

Sebagaimana diatur dalam pasal tersebut, bahwa pencabutan paspor biasa dalam dilakukan dalam hal sebagai berikut:

1. Pemegangnya dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

2. Pemegangnya telah kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Anak berkewarganegaraan ganda yang memilih kewarganegaraan asing.

4. Masa berlakunya habis.

5. Pemegangnya meninggal dunia.

6. Rusak sedemikian rupa sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas, atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi.

7. Dilaporkan hilang oleh pemegangnya yang dibuktikan dengan surat keterangan lapor polisi.

8. Pemegangnya tidak menyerahkan Paspor biasa dalam upaya penarikan Paspor biasa.

Pun politikus Partai Demokrat Rachland Nashidik sempat mengingatkan. Dia meminta polisi berhati-hati, pencabutan paspor bisa membuat orang hidup tanpa negara dan melanggar hak asasi manusia.


"Hati hati, Pak Polisi. Pencabutan paspor, bila itu mengakibatkan sesorang mengalami statelessness, maka itu berarti pelanggaran hak asasi manusia. Dalam kasus Papua, itu justru menebalkan aspek pelanggaran HAM setelah tudingan adanya rasisme dan diskriminasi," cuit Rachland melalui akun Twitter @RachlanNashidik.

"Hak atas kewarganegaraan adalah pintu bagi pemenuhan hak-hak asasi seseorang yang dijamin konstitusi negaranya. Itu kenapa Arendt menyebut hak ini sebagai "the right to have rights". Menempatkan orang pada keadaan statelessness adalah pelanggaran hak asasi manusia yang serius," kicau Rachland Nashidik.

"Pelanggaran pada hak atas kewarganegaraan yang mengakibatkan statelessness adalah salah satu ciri totalitarian rejim Orde Baru. Presiden Abdurrahman Wahid telah memperbaiki kesalahan ini dengan menerbitkan Inpres pemulihan hak kewarganegaraan pada orang-orang Indonesia di Eropa," tuit Rachland Nashidik.

Sekadar informasi, Polda Jatim telah mengajukan surat pencekalan ke luar negeri dan pencabutan paspor terhadap Veronica Koman yang dituding menjadi provakator kerusuhan di Papua lewat penyebaran berita bohong alias hoaks.

Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan mengatakan, surat pencekalan dan pencabutan paspor itu sudah dilayangkan penyidik ke pihak Imigrasi.

"Kami buat surat cekal dan pencabutan paspor ke imigrasi tehadap tersangka Vero (Veronica Koman)," kata Luki di Mapolda Jatim , Sabtu (7/9/2019).

Selain itu, penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus juga telah mengirimkan surat panggilan sebagai tersangka di dua alamat rumah VK di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

Luki menyatakan, Polri juga telah bekerja sama dengan Interpol untuk segera menangkap Veronica yang diketahui hingga kini berada di luar negeri.

"Kami berjanji akan menangkap Vero. Tentunya kita akan bekerjasama dengan Interpol," kata dia.

Untuk diketahui, polisi telah menetapkan Veronica sebagai tersangka lantaran dituding memprovokasi warga Papua dengan menyebarkan berita hoaks di dunia maya.

Kuasa Hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) itu dianggap ikut memprovokasi aksi pengepungan di Surabaya hingga memantik demonstrasi berujung rusuh yang terjadi di Manokwari, Papua Barat.

Aksi provokasi yang dilakukan Veronica itu dengan cara menyebar foto dan video terkait aksi kegiatan warga Papua dengan lewat akun Twitter pribadinya. Namun, konten-konten yang diunggah Veronica dianggap hoaks.

Dalam kasus ini, Veronica dijerat pasal berlapis. Di antaranya, UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP. UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras. (su)

Video menarik lainnya:

Tidak ada komentar