Breaking News

7 Organisasi Adukan Penetapan Status Tersangka Veronica Koman ke Komnas HAM


Solidaritas Pembela Aktivis Hak Asasi Manusia mengadukan kasus penetapan tersangka terhadap Veronica Koman�kuasa hukum mahasiswa di asrama Papua, Surabaya�kepada Komnas HAM, Senin (9/9/2019). Mereka meminta status tersangka Veronica dicabut.

Koordinator Solidaritas Pembela Aktivis HAM, Tigor Hutapea mengatakan semua bukti unggahan tulisan di Twitter Veronica yang digunakan pihak Polda Jawa Timur untuk penetapan status tersangka, adalah fakta yang terjadi di asrama mahasiswa Papua.

"Tindakan Veronica Koman saat menyampaikan data dan informasi melalui unggahan di media sosial tersebut, merupakan bentuk upaya turut serta dari pembela HAM, bukan upaya provokasi, menyebarkan ujaran kebencian, dan menyiarkan berita bohong," kata Tigor Hutapea di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.

Tigor membeberkan, keempat unggahan Veronica tersebut di antaranya �mobilisasi aksi monyet turun ke jalan untuk besok di Jayapura pada 18 Agustus 2019�; dan, �momen polisi mulai tembak anak-anak asrama Papua, total 23 tembakan dan gas air mata pada 17 Agustus 2019.�

Selain itu, �tidak makan selama 24 Jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa pada 19 Agustus 2019�; dan, �43 Mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, 5 terluka, 1 terkena tembakan gas air mata pada 19 Agustus 2019.�

"Seluruh informasi yang disampaikan melalui unggahan Veronica berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari mahasiswa Asrama Papua Surabaya yang mengalami kejadian kericuhan langsung di lapangan. Artinya, informasi yang diunggah Veronica adalah valid dan terverifikasi," jelasnya.

Aduan ini diterima langsung oleh wakil Ketua Komnas HAM Bidang Internal Hairansyah, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Mohammad Choirul Anam.


Untuk diketahui, Solidaritas pembela aktivis HAM terdiri dari LBH Pers, LBH Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), KontraS Surabaya, Yayasan Satu Keadilan, Amnesty Internasional Indonesia dan Perlindungan Insani. (su)

Video menarik lainnya:

Tidak ada komentar