Para Profesor Begawan Hukum di Belakang RUU KUHP
DEMOKRASI.CO.ID - Mahasiswa mendesak RUU KUHP dibatalkan dan DPR menerima serta menundanya. Namun tahukan bila RUU KUHP dibidani oleh para guru besar begawan hukum Indonesia. Siapa saja mereka?
Berikut sebagian begawan hukum di belakang RUU KUHP yang ikut merumuskannya yang dirangkum detikcom, Rabu (25/9/2019):
1. Prof Muladi
Muladi merupakan guru besar hukum pidana Universitas Diponegoro (Undip). Ia mulai mengajar pada tahun 1968. Pendidikan S2 diselesaikan di Prancis pada 1979 dan doktor hukum dari Unpad Bandung pada 1984. Di kampusnya, ia menjadi Dekan FH dari 1986 hingga 1991.
Muladi sempat juga menjadi anggota Komnas HAM, Menteri Kehakiman, Menteri Sekretaris Negara dan hakim agung.
2. Prof Barda Nawawi Arief
Barda Nawawi adalah kolega Muladi di kampusnya. Usianya seumuran dengan Muladi. . Setelah mengajar di Undip pada 1968, Barda menjadi Dekan FH Undip dari 1992-1998. Beda dengan Muladi, Barda Nawawi lebih memilih total mengajar di kampus dan tidak memasuki dunia praktis.
3. Prof Harkristuti Harkrisnowo
Prof Har, demikian ia biasa disapa, merupakan Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia. Harkristuti lahir di Bogor, 25 Januari 1956, menamatkan pendidikan sarjana di FHUI pada tahun 1979, kemudian pada kisaran tahun 1980 Harkristuti mulai mengajar di FHUI. Selain menimba ilmu di FHUI, Harkristuti juga pernah mengenyam pendidikan di Sam Houston State University, Huntsville, Texas, USA.
Harkristuti pernah menjadi Dirjen HAM, Kemenkumham. Selepas itu, ia kerap diminta Presiden untuk menjadi panitia seleksi berbagai lembaga negara.
4. Edward Omar Sharif Hiariej
Prof. Dr Edward Omar Sharif Hiariej SH MHum atau yang lebih dikenal dengan nama Eddy Hiariej adalah seorang guru besar dalam ilmu Hukum Pidana di Universitas Gajah Mada, Yogyakarta. Eddy meraih gelar profesor di usia 37 tahun.
Sejak Indonesia merdeka tahun 1945 hingga sekarang, Indonesia belum pernah menetapkan terjemahan resmi wetboek van strafrecht (nama asli KUHP). Dampaknya, terjadi ketidakpastian yang serius karena terjemahan KUHP berbeda-beda. Tidak hanya menyangkut unsur delik, tetapi juga menyangkut ancaman pidana.
"Padahal, KUHP telah dipakai untuk menghukum jutaan orang," cetus Eddy.
Alasan kedua, KUHP saat ini berorientasi kepada keadilan retributif. Padahal, pidana modern telah beralih kepada keadilan korektif, rehabilitasi dan restoratif.
"Ketiga, sistem pemidanaan yang dalam dalam KUHP sudah out of date dengan perkembangan pemidanaan, termasuk standar penjatuhan pidana di berbagai belahan dunia," ujar Eddy.
Alasan keempat, KUHP saat ini tidak bisa menampung perkembangan hukum pidana pasca Perang Dunia II. Kelima, jika RUU KUHP tidak disahkan menjadi UU pada periode DPR 2014-2019, maka menjadi kemunduran. Karena akan dimulai dari 0 lagi pada periode 2019-2024.
"Oleh karena itu, suara-suara yang ingin menolak pengesahan RUUHP lantaran beberapa pasal yang kontroversial berarti ingin mempertahankan status quo warisan kolonial dengan segala ketidakpastian hukum yang diakibatkannya," kata Eddy menegaskan.
Nama Eddy belakangan dikenal publik saat menjadi ahli yang dihadirkan KPU dalam sengketa Pilpres 2019 di MK.
5. Prof JE Sahetapy
Nama lengkapnya Prof Dr Jacob Elfinus Sahetapy SH MA. Ia lahir di Saparua, Maluku, 6 Juni 1932. Ia juga merupakan guru besar dalam ilmu hukum di Universitas Airlangga, Surabaya.
JE Sahetapy sudah membidani RUU KUHP sejak awal 90-an. Untuk memperdalam RUU KUHP, ia menggali langsung ke negara lahirnya KUHP, Belanda. Ia sempat duduk di DPR mewakili PDIP.
6. Prof Enny Nurbaningsih
Guru besar UGM itu saat ini dipercaya sebagai hakim konstitusi. Sebelumnya, ia menjadi Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), lembaga di bawah Kemenkumham yang menjadi salah satu wadah diskusi RUU KUHP.
Enny lahir di Pangkal Pinang pada 27 Juni 1962. Adapun latar belakang pendidikannya, Enny merupakan sarjana dari Fakultas Hukum UGM Yogyakarta pada tahun 1981. Kemudian ia menamatkan program Pascasarjana di Universitas Padjajaran Bandung pada tahun 1995.
Enny juga berhasil meraih gelar doktor pada program Pascasarjana Fakultas Hukum UGM dengan tesis berjudul "Aktualisasi Pengaturan Wewenang Mengatur Urusan Daerah dalam Peraturan Daerah". [dtk]
Tidak ada komentar