Ngabalin Mengatakan Jokowi Menyetujui Pemberdayaan KPK melalui Revisi UU
Jakarta - Staf Wakil Presiden IV Ali Mochtar Ngabalin mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo �Jokowi� telah menyetujui revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi yang dikenal dengan UU KPK.
Dia mengklaim bahwa revisi undang-undang yang mengawasi agen anti-korupsi dimaksudkan untuk memperkuat agen anti-korupsi.
"Presiden merindukan penguatan lembaga dengan mengubah undang-undang yang mengawasinya," kata Ngabalin kepada Tempo pada Minggu, 8 September, yang juga mengatakan bahwa presiden memprioritaskan pencegahan tindakan korupsi.
Ngabalin juga menyatakan bahwa tidak ada lembaga negara yang diizinkan untuk menentang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah merevisi undang-undang tersebut, yang menurutnya hanya dapat dilakukan melalui uji materi.
Hingga Kamis, 5 September, anggota DPR tiba-tiba menyetujui rancangan undang-undang yang diajukan oleh Dewan Legislasi yang akhirnya mengubahnya menjadi rancangan UU.
Langkah DPR untuk merevisi undang-undang ini tiba-tiba ditentang oleh publik dan dari � Koalisi Masyarakat Sipil � ( Koalisi Masyarakat Sipil ) yang menganggap rancangan undang-undang sebagai alat untuk melemahkan KPK .
Tidak ada komentar