Breaking News

Muslim Indonesia Terancam Daging Tak Halal

Muslim Indonesia Terancam Daging Tak Halal

Beritaislam -  BENARKAH muslim Indonesia terancam oleh potensi masuknya daging atau produk daging tak halal hasil diimpor? Isu ini muncul setelah Indonesia kalah dalam sengketa daging impor halal dari Brazil.

Perihal daging tak halal ini dijelaskan oleh Indonesia Halal Watch dalam keterangan tertulisnya. Pada mulanya IHW menjelaskan bahwa pada 24 April 2019 Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Permendag Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan yang di undangkan melalui Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 460.

Permendag ini diterbitkan dalam rangka menjawab tuntutan ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO akibat kekalahan Indonesia sehubungan dengan Keputusan Panel Sengketa Perdagangan Nomor DS484 Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body) WTO pada 22 November 2017 antara Brazil dan Indonesia, yang secara ringkas memutuskan bahwa 18 kebijakan (measures) yang diterapkan Pemerintah Indonesia dinilai tidak konsisten dengan aturan WTO.


Permendag diterbitkan juga sebagai implikasi dari kekalahan Indonesia dalam Sengketa Perdagangan Nomor DS484 dengan Brazil, perihal perdagangan daging unggas dalam kasus sengketa pengenaan sertifikasi halal terhadap produk daging hewan unggas / ayam potong dari Negara Brazil.

Pada intinya disebutkan tidak ada kewajiban negara pengekspor daging unggas, termasuk dari Brazil ke Indonesia harus melakukan sertifikasi halal sebagai prasyarat diterimanya barang impor tersebut.

Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah mengatakan, keputusan tersebut bisa memicu masalah di Indonesia yang sebagian besar penduduknya butuh makanan halal. Masalah yang berpotensi muncul yaitu:

Pertama, Pemerintah Indonesia harus menghapuskan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang mengatur mengenai kewajiban bersertifikasi halal yaitu, �Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal�, padahal Indonesia saat ini sedang mempersiapkan masa kewajiban mandatory sertifikasi halal untuk semua produk, baik produk impor maupun produk lokal yang akan dimulai pada tanggal 17 Oktober 2019.

Kedua, putusan WTO tersebut berpotensi melanggar hak-hak konsumen muslim, khususnya yang saat ini menurut data statistik berjumlah 220 juta jiwa. Bila diterapkan secara utuh, maka warga Negara Indonesia tersebut tidak akan mendapatkan perlindungan Negara untuk mendapatkan daging impor baik daging unggas maupun daging merah, karena sekalipun yang dipersoalkan adalah produk daging ayam � unggas dalam Sengketa Perdagangan Nomor DS484, akan tetapi Permendag Nomor 29 Tahun 2019 tentu berimplikasi hukum bagi semua produk hewan dan turunannya.

�Permendag Nomor 29 Tahun 2019 potensial untuk membuka pintu bagi semua produsen atau eksportir daging diperlakukan sama, seperti halnya Negara Brazil yakni meminta penghapusan atas persyaratan label halal terutama dari negara-negara member WTO,� jelas Ikhsan.

Bila dibandingkan dengan Permendag Nomor 59/M-DAG/PER/8/2016 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan, maka terdapat kewajiban yang dipersyaratkan untuk produk hewan impor atau dengan kata lain terdapat kewajiban untuk mencantumkan label kehalalan sesuai dengan Pasal 16 ayat (2) huruf e.

�Permendag Nomor 29 Tahun 2019 juga tidak sinkron dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 23/PERMENTAN/P.K.210/5/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34/Permentan/Pk.210/7/2016 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, sebagaimana di atur dalam Pasal 7 angka 3 yang menyebutkan, �Persyaratan halal bagi produk yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan produk halal� tutur Ikhsan.

Ia menambahkan, norma dari Permendag Nomor 29 Tahun 2019 seharusnya tidak layak untuk diundangkan mengingat melanggar ketentuan UU JPH, juga bersinggungan dengan Peraturan Menteri yang sederajat. Indonesia adalah negara anggota WTO dan telah meratifikasi ketentuan-ketentuan WTO sebagaimana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).


Akan tetapi sebagai negara berdaulat dan untuk kepentingan warga negaranya yang 87% adalah muslim, seharusnya Indonesia tidak tunduk dengan tekanan WTO apalagi untuk menghapuskan ketentuan halal bagi perdagangan daging unggas dan daging merah.

Karena apabila Permendag ini diikuti oleh negara pengimpor daging seperti Brazil dan lainnya, maka ketentuan syar�I (agama) yang sangat mendasar untuk hewan sembelihan tidak lagi menjadi kewajiban karena kita tidak mengetahui lagi apakah daging unggas dan daging merah tersebut disembelih dengan proses penyembelihan yang memenuhi ketentuan atau standard syar�i.

�Ini berdampak kepada akibat hukum dari perdagangan daging tersebut menjadi tidak jelas kehalalannya, padahal umat islam wajib mengkonsumsi daging dengan persyaratan harus disembelih dengan proses penyembelihan dengan menyebut nama Allah sesuai ketentuan Al-Quran surat Al Maidah ayat 3 yang berbunyi; Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala,� ucap Ikhsan.

Untuk itu Indonesia Halal Watch menyarankan agar Kementerian Perdagangan mencabut Permendag Nomor 29 Tahun 2019. (Okz)

[news.beritaislam.org]

Tidak ada komentar