Mantan Komandan Jaga Tahan Lapas Kelas II B Pangkep Kini Sudah Mendekam di Lapas
KORANPANGKEP.CO.ID - Mantan komandan jaga tahanan Rutan Kelas II B Pangkajene H.Amrullah (50 tahun) warga Kampung Laikang, Kelurahan Talaka, Kecamatan Marang kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Sulsel yang tertangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu didalam mobilnya beberapa waktu lalu, Saat ini sudah ditahan di Rutan Kelas II B Pangkajene, Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep.
Amrullah mendekam di sel yang pernah dijaganya di lapas kelas II B Pangkajene tersebut setelah berkas kasusnya sudah dinyatakan P21 dan sudah di tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti, kekejaksaan Negeri Pangkep dengan nomor P-21:B-1108/R4/27/Euh 1/8/2019 tanggal 27 Agustus 2019. Kasat Narkoba Polres Pangkep, AKP Galigo Suryadi menambahkan saat ini proses selanjutnya itu penuntutan oleh pihak Kejaksaan.
Penahanan mantan komandan jaga tahanan kelas II B Pangkajene ini dibenarkan oleh Kepala Rutan Kelas II B Pangkep, Ashari. Ia menyebutkan Meski sudah bertugas selama 20 tahun sebagai penjaga tahanan, Mantan komandan jaga yang sudah bertugas selama 20 tahun tersebut sudah di dalam sel dan sementara menjalani proses hukuman atas perbuatannya.
Ashari menambahkan status mantan komandan jaga itu kini sama dengan tahanan lainnya, dan tidak ada perlakuan istimewa meski, dulu tersangka pernah menjadi komandan jaga selama bertahun-tahun di Rutan Kelas II B Pangkep.
"Iya statusnya sama, karena sesuai undang-undang dia harus ditahan jadi disamakan, seperti perlakuan saat makan, berkumpul, berolahraga sampai tidur kita samakan," ujarnya.
Selain itu Ashari menyebut, tersangka juga disamakan dengan perlakuan tahanan lainnya di dalam satu kamar yang diisi sekitar 7 orang tahanan dalam satu sel meski tersangka dulu pernah jadi komandan jaga.
"Jadi dia kita samakan semua keseharian dengan tahanan lainnya satu kamar itu di dalam ada tujuh orang," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Amrullah bersama dua orang rekan lainnya LMNG (37 tahun) dan ANSR (28 tahun) asal kota Makassar, diamankan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep karena terciduk polisi membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Dari tangan AMR petugas menemukan sabu-sabu seberat 13, 94 gram. di daerah Labakkang Pangkep akhirnya menjadi tersangka oleh pihak Polres Pangkep.
Barang haram narkoba jenis sabu-sabu tersebut diduga akan diedarkan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) atau Rutan Kelas II B Pangkep, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, Sulsel. Satu dari tiga pelaku yang ditangkap adalah Aparatur Sipil Negara di Rutan Kelas II B Pangkep. Hasil interogasi, narkotika tersebut diperoleh dari Makassar.
Kasat Reskrim Narkoba Polres Pangkep AKP Galigo Suryadi menyebutkan, hasil pemeriksaan yang dikirim menunjukkan kalau sabu yang dibawa tersangka di dalam mobilnya positif mengandung sabu. Saat ini, kata Galigo tersangka sudah ditahan di Mapolres Pangkep.
"Barang bukti positif mengandung sabu dan kepolisian menaikkan status tersangka berdasarkan barang bukti, dan tersangka sudah ditahan," kata Kasatnarkoba Polres Pangkepnya beberapa waktu lalu
Sementara itu Kepala Rutan Kelas II B Pangkep, Ashari menyebutkan bahwa gaji oknum ASN yang bertugas sebagai komandan sipir penjagaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II.B Pangkep tersebut telah distop dan dilakukan langsung dari pusat.
"Oknum ASN yang menjadi komandan jaga di Rutan Kelas II B Pangkep ini sudah disetop gajinya, semenjak statusnya dinaikkan menjadi tersangka hingga saat ini," ujarnya.
Ashari juga menyebutkan bukan hanya menyetop gaji H.AMR, yang bersangkutan juga tidak lagi menerima tunjangan yang selama ini diterimanya tiap bulan yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
"Termasuk gaji pokok dan tunjangan-tunjangan lainnya, tersangka ini sudah tidak menerima lagi," ungkapnya, Jumat (20/7/2019) lalu.
(ADM-KP)
Amrullah mendekam di sel yang pernah dijaganya di lapas kelas II B Pangkajene tersebut setelah berkas kasusnya sudah dinyatakan P21 dan sudah di tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti, kekejaksaan Negeri Pangkep dengan nomor P-21:B-1108/R4/27/Euh 1/8/2019 tanggal 27 Agustus 2019. Kasat Narkoba Polres Pangkep, AKP Galigo Suryadi menambahkan saat ini proses selanjutnya itu penuntutan oleh pihak Kejaksaan.
Penahanan mantan komandan jaga tahanan kelas II B Pangkajene ini dibenarkan oleh Kepala Rutan Kelas II B Pangkep, Ashari. Ia menyebutkan Meski sudah bertugas selama 20 tahun sebagai penjaga tahanan, Mantan komandan jaga yang sudah bertugas selama 20 tahun tersebut sudah di dalam sel dan sementara menjalani proses hukuman atas perbuatannya.
Ashari menambahkan status mantan komandan jaga itu kini sama dengan tahanan lainnya, dan tidak ada perlakuan istimewa meski, dulu tersangka pernah menjadi komandan jaga selama bertahun-tahun di Rutan Kelas II B Pangkep.
"Iya statusnya sama, karena sesuai undang-undang dia harus ditahan jadi disamakan, seperti perlakuan saat makan, berkumpul, berolahraga sampai tidur kita samakan," ujarnya.
Selain itu Ashari menyebut, tersangka juga disamakan dengan perlakuan tahanan lainnya di dalam satu kamar yang diisi sekitar 7 orang tahanan dalam satu sel meski tersangka dulu pernah jadi komandan jaga.
"Jadi dia kita samakan semua keseharian dengan tahanan lainnya satu kamar itu di dalam ada tujuh orang," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Amrullah bersama dua orang rekan lainnya LMNG (37 tahun) dan ANSR (28 tahun) asal kota Makassar, diamankan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep karena terciduk polisi membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Dari tangan AMR petugas menemukan sabu-sabu seberat 13, 94 gram. di daerah Labakkang Pangkep akhirnya menjadi tersangka oleh pihak Polres Pangkep.
Barang haram narkoba jenis sabu-sabu tersebut diduga akan diedarkan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) atau Rutan Kelas II B Pangkep, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, Sulsel. Satu dari tiga pelaku yang ditangkap adalah Aparatur Sipil Negara di Rutan Kelas II B Pangkep. Hasil interogasi, narkotika tersebut diperoleh dari Makassar.
Kasat Reskrim Narkoba Polres Pangkep AKP Galigo Suryadi menyebutkan, hasil pemeriksaan yang dikirim menunjukkan kalau sabu yang dibawa tersangka di dalam mobilnya positif mengandung sabu. Saat ini, kata Galigo tersangka sudah ditahan di Mapolres Pangkep.
"Barang bukti positif mengandung sabu dan kepolisian menaikkan status tersangka berdasarkan barang bukti, dan tersangka sudah ditahan," kata Kasatnarkoba Polres Pangkepnya beberapa waktu lalu
Sementara itu Kepala Rutan Kelas II B Pangkep, Ashari menyebutkan bahwa gaji oknum ASN yang bertugas sebagai komandan sipir penjagaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II.B Pangkep tersebut telah distop dan dilakukan langsung dari pusat.
"Oknum ASN yang menjadi komandan jaga di Rutan Kelas II B Pangkep ini sudah disetop gajinya, semenjak statusnya dinaikkan menjadi tersangka hingga saat ini," ujarnya.
Ashari juga menyebutkan bukan hanya menyetop gaji H.AMR, yang bersangkutan juga tidak lagi menerima tunjangan yang selama ini diterimanya tiap bulan yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
"Termasuk gaji pokok dan tunjangan-tunjangan lainnya, tersangka ini sudah tidak menerima lagi," ungkapnya, Jumat (20/7/2019) lalu.
(ADM-KP)
Tidak ada komentar