Breaking News

Mahfud MD Menyarankan Jokowi untuk Melakukan Diskusi dengan KPK


Jakarta - Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengatakan bahwa inilah saatnya Presiden Joko  Widodo mengundang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berdiskusi tentang revisi UU KPK. Sejauh ini, mereka hanya menunggu sikap Presiden.

"Saya pikir akan bijaksana bagi Presiden untuk mengundang mereka [untuk diskusi]," kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi di d'Tambir Cafe, Yogyakarta, Minggu, 15 September.

Mengenai nasib ketua KPK yang baru diangkat, Mahfud menambahkan, jika mandat dicabut secara hukum, posisinya tidak akan kosong karena penunjukan komisioner KPK bukan kewenangan presiden.

Mahfud menegaskan bahwa publik mengharapkan badan anti-korupsi yang lebih kuat, dan Presiden juga menegaskan bahwa dia akan memperkuat KPK. Bahkan mereka yang menolak revisi undang-undang mendukung gagasan itu. �Ini adalah negara demokrasi. Lakukan saja rapat dan adakan diskusi terbuka. �

Lebih lanjut ia mengingatkan bahwa merujuk pada Pasal 5 dan 96 UU No. 12/2011 tentang pedoman penyusunan undang-undang dan peraturan, setiap peraturan harus diselidiki berdasarkan prinsip keterbukaan melalui rapat dengar pendapat dan kunjungan studi ke universitas.

"Jadi harus ada pertemuan-pertemuan tertentu, [DPR dan pemerintah seharusnya] tidak tiba-tiba [mengubah undang-undang]," kata Mahfud, yang juga mantan Menteri Pertahanan.

Aktivis antikorupsi menyesalkan postur Presiden Jokowi tentang revisi UU KPK. Presiden sebenarnya memiliki wewenang yang kuat untuk mencegah 'berakhirnya' KPK sebagai lembaga yang kuat. Namun, ia berbagi gagasan yang sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Tidak ada komentar