Breaking News

KPK Tetapkan Menpora Sebagai Tersangka Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka. Lembaga meyakini politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu terlibat kasus dugaan korupsi.

"Ditetapkan dua orang tersangka, IMR (Imam Nahrawi) Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU (Miftahul Ulum) asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (18/9).

Imam dijerat bersama asprinya yang bernama Miftahul Ulum. Sebelumnya pihak KPK telah melakukan penahanan pada tanggal 11 September 2019 pada Ulum.
KPK menduga Imam dan Ulum terlibat kasus penyaluran dana hibah dari Kemenpora kepada KONI. Selain itu, terkait juga jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain terkait jabatan Imam selaku Menpora.

KPK menjerat sejumlah orang antara lain mantan Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy; Bendahara KONI, Johny E Awuy; mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana; serta dua orang pegawai dari Kemenpora, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanta.

Tidak ada komentar