Breaking News

Relasi Penguasa dan Rakyat : Bukanlah Relasi Pemenang dan Oposan

Oleh : Lia Ummi'y Ayubi 
(Komunitas Muslimah Sholihah Tamansari Bogor)

Mediaoposisi.com-Pemilihan Presiden (Pilpres) sudah di depan mata segala upaya dikerahkan guna meraup suara. Bagi petahana mempertahankan kekuasaan adalah yang paling utama. Bagi sang penantang meraih kekuasaanlah yang dipandang.

Karena sejatinya dalam politik demokrasi, kekuasaan adalah segalanya sehingga wajib dipertahankan dengan segala cara.

Kubu petahana sang pemegang kekuasaan rezim sedang dilanda kepanikan. Kebohongan rezim mulai menampakkan diri satu persatu.  Empat tahun rezim berkuasa hanyalah menyisakan penderitaan pada masyarakat luas.

Berbagai program yang digadang-gadang rezim nyatanya hanya sebagian kecil yang terlaksana. Ini diperparah oleh pemanfaatan kemajuan teknologi RI 4.0 yang berlangsung di atas lanskap sistem kehidupan sekuler kapitalistik. Meski dinarasikan rezim sebaliknya, namun realitas cukup menjadi bukti.

Salah satunya mengenai program JKN , belum terlihat tanda-tanda krisis pelayanan kesehatan akan berakhir. Bahkan program asuransi kesehatan wajib ini gagal mewujudkan hak publik.

Sebaliknya, publik dibebani mahalnya pelayanan kesehatan. Begitupun dengan bidang pangan, harga pangan tetap saja sulit dijangkau masyarakat kebanyakan.

Sementara itu kehidupan para petani dan nelayan semakin sempit dan susah. Mirisnya ini terjadi di tengah-tengah berlimpahnya sumber daya alam pertanian dan teknologi pertanian yang begitu maju.

Dan masih banyak program lain yang belum terlaksana namun justru berita pencapaian rezim yang luar biasa yang menjadi headline di beberapa media massa.

Sehingga segala upaya dalam rangka memperlihatkan keburukan rezim hanya dianggap berita bohong. Bagi rezim petahana semua itu dianggap hoax semata yang bertujuan menjatuhkan elektabilitas penguasa.

Beberapa hari belakangan, rakyat dikejutkan dengan pernyataan Wiranto, Menko Polhukam yang menganggap bahwa hoaks merupakan ancaman baru dalam Pemilu 2019. Menurutnya hoaks tersebut telah serupa dengan aksi teror.

Padahal jelas menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, dia belum menemukan dalil jika pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks dijerat menggunakan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam pandangan Mahfud, baik tindak pidana terorisme atau tindak pidana penyebar kebohongan memiliki definisinya masing-masing.

Belum lekang dalam ingatan kita  pasca pengumuman pencabutan SK BHP HTI 19 Juli 2017 lalu, rezim menerbitkan Perppu Ormas. Perppu ini menjadikan ormas yang �berlainan� visi dengan demokrasi dinyatakan sebagai Ormas terlarang.

Pengeluaran Perppu ini dianggap oleh rezim sebagai kegentingan yang memaksa yang kemudian melahirkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Nyatanya UU ini menuai polemik, setelah parlemen mengetuk palu pengesahan undang-undang tersebut, tafsir baru yang diadopsi oleh para pejabat keamanan semakin memperumit keadaan.

Padahal semangat revisi undang-undang terorisme di parlemen, sebenarnya menekankan pada fungsi pengawasan dan rehabilitasi kepada mereka yang selama ini jadi korban.

Baik korban serangan bom, maupun kepada mereka yang selama ini jadi korban salah tangkap dan diperlakukan zalim oleh negara. Jika sudah begini, rakyat semakin mengerti bahwa hukum dibuat untuk melayani kepentingan penguasa, bukan untuk kepentingan mereka.

Ormas yang dilabeli terlarang oleh rezim nyatanya tidak pernah menggunakan kekerasan apalagi terkait dengan tindak hukum pidana. Maka jelas, keputusan pemerintah melalui Perppu ini mencederai demokrasi itu sendiri.

Jika kita melihat bahwa UU yang dibuat oleh penguasa tidak lain adalah untuk meredam keinginan rakyatnya yang sudah sedemikian jengah dengan rezim petahana.

Seperti yang dikutip dari m.detik.com, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menilai Menko Polhukam Wiranto lebay karena menyebut pelaku hoax bisa dijerat menggunakan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. BPN Prabowo-Sandiaga menyebut Wiranto ingin menakut-nakuti rakyat.

"Pertama ya, pernyataan Wiranto itu lebay. Lebay, kelihatan pemerintah dan pendukung Pak Jokowi ini panik sehingga ingin menakut-nakutin rakyat dengan UU Terorisme. Tidak bisa dibandingkan pelaku teroris dengan hoax," kata juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, Sabtu (23/3/2019).

Sedikit mengutip pernyataan pakar filsafat dan logika Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) Universitas Indonesia Rocky Gerung, sejatinya pembuat hoax terbaik adalah penguasa atau rezim. Alasannya, rezim memiliki seluruh peralatan untuk berbohong.

Bagaimana kita lihat kebohongan rezim tentang tenaga kerja asing, pun halnya dengan Paket Kebijakan Ekonomi XVI dan masih banyak yang lainnya.

Jika demokrasi memposisikan politik hanya semata-mata untuk duduk di kursi kekuasaan. Islam memiliki sudut pandang yang khas tentang ini. Kepemimpinan Islam adalah kepemimpinan yang berpegang pada Islam yang dibawa Rasulullah Saw untuk menyelesaikan berbagai persoalan.

Kepemimpinan menjadi perisai untuk menjaga dan memelihara umat Islam dan non muslim yang menjadi rakyatnya dalam segala aspek kehidupannya. Kepemimpinan yang dapat mewujudkan semua itu dinamai oleh Nabi Saw dengan istilah Khilafah.

Dalam perspektif Islam, pemimpin merupakan hal cukup fundamental dalam tatanan sosial. Ia menempati posisi tertinggi dalam bangunan masyarakat. Ibarat kepala dari seluruh tubuh, peranannya sangat menentukan perjalanan dalam mewujudkan kemaslahatan umat.

Tak hanya kemaslahatan dunia, seorang pemimpin juga memiliki tanggung jawab besar untuk mengatur serta mengawasi tegaknya syari�at Allah.

Sebagaimana yang telah diketahui bersama, tujuan utama penciptaan manusia adalah untuk beribadah dan mengabdikan diri sepenuhnya kepada Allah Ta�ala. Namun dalam perjalanannya, manusia senantiasa dibelenggu dan digoda oleh setan agar berpaling dari pengabdian tersebut.

Sehingga Allah Ta�ala mengutus para nabi dan rasul-Nya untuk memimpin manusia agar senantiasa taat kepada Allah. Setelah penutup para nabi wafat, maka tugas memimpin tersebut berpindah ke pundak para imam (khalifah) kaum Muslimin.

Al-Mawardi dalam kitab Al-Ahkamus Sulthaniyah, 1/3 berkata, �Kepemimpinan adalah pengganti tugas kenabian dalam menjaga agama dan mengatur urusan dunia dengannya.�

Menurut Ibnul Khaldun, definisi imamah adalah mengatur seluruh rakyat agar sesuai dengan aturan syariat demi merealisasikan kemaslahatan mereka dalam urusan akhirat maupun urusan dunia yang membawa maslahat bagi akhirat.

Saat membincangkan sistem pemerintahan Islam (Khilafah), Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizham al-Hukm fi� al-Islam menyebutkan syarat-syarat syar�i yang wajib ada pada seorang pemimpin (Imam/Khalifah) yaitu: (1) Muslim; (2) laki-laki; (3) dewasa (balig); (4) berakal; (5) adil (tidak fasik); (6) merdeka; (7) mampu melaksanakan amanah Kekhilafahan berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah saw.

Dengan demikian kepemimpinan bukanlah tujuan, akan tetapi ia hanya wasilah untuk menjalankan ketaaan kapada Allah. Ketika pemimpin tidak bisa mewujudkan atau memudahkan rakyatnya untuk mendekatkan diri kepada Allah, maka kepemimpinannya harus dilengserkan.

????????? ??? ?????????????? ??? ????????? ?????????? ??????????? ??????????? ??????????? ??????????? ?????????????? ?????????? ???? ?????????? ? ????????? ????????? ??????????

�(Yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan sholat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang makruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan.� (QS. Al-Hajj: 41)

Sebagaimana yang telah disebutkan dalam definisi pemimpin, para ulama telah menetapkan bahwa kepemimpinan dalam Islam memiliki dua tujuan pokok yang harus direalisasikan, yaitu menegakkan agama Islam dan mengatur seluruh dunia dengan landasan Islam.

Oleh karena itu hubungan antara rakyat dan penguasa didasarkan pada ketakwaan kepada Allah SWT dari kedua belah pihak. Penguasa diangkat untuk menerapkan hukum syariat kepada rakyat. Karenanya, rakyat wajib menaatinya sekaligus memberikan koreksi kepadanya.

Dari sini tumbuhlah mekanisme saling koreksi dan pertanggungjawaban antara rakyat dan penguasa. Rakyat wajib menasehati penguasa apabila berpaling dari hukum syara dalam kebijakannya (muhasabah lil hukkam).

Maka hubungan yang terjalin adalah hubungan yang saling menguatkan dalam ketaatan guna menghidupkan aktivitas amar ma'ruf nahyi mungkar, bukan hubungan antara pemenang dan oposan.

Maka aneh rasanya jika kita melihat pemimpin yang seakan bermusuhan dengan rakyatnya. Seorang pemimpin yang ketika dikoreksi oleh rakyatnya malah marah dan mengatakan "kini saatnya melawan�.

Lantas siapa yang harus dilawan? rakyatnya kah?? Makin nampak jelaslah bahwa kepemimpinan yang dibutuhkan umat saat ini adalah kepemimpinan Islam yang menerapkan seluruh aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Kepemimpinan inilah yang dinamakan Khilafah Islamiyyah.[MO/ad]

Tidak ada komentar