Breaking News

Jaksa Agung Minta Negara Tetangga Jangan Protes Soal Asap

IDTODAY.CO - Sejumlah korporasi yang telah menjadi tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), ternyata dimiliki oleh pihak asing yang berasal dari negara tetangga Indonesia.

Jaksa Agung, H.M. Prasetyo, mengungkapkan bahwa oleh karena itu, negara tetangga tidak perlu selalu protes dan menuding Indonesia sebagai pengekspor asap. Lantaran para pelaku pembakaran hutan dan lahan itu adalah korporasi milik para pengusaha dari negara tetangga tersebut.

"Kalau selama ini kita dibilang pengekspor asap ke negara tetangga, ternyata ya justru di antara para tersangka korporasi perkebunan ini pemiliknya adalah (pengusaha dari) negara tetangga," ungkapnya di Kantor Kejagung RI, Jakarta, Jumat (20/9/2019).

Prasetyo menyarankan, negara tetangga di mana pemilik korporasi itu berasal untuk bekerjasama memadamkan titik api atau bersinergi memproses hukum perusahaan tersebut.

"Kita harapkan mereka juga memahami dan turut serta memberi kontribusi yang baik dalam upaya pemadaman atau proses penegakan hukum," ujarnya.

Prasetyo juga mengatakan, sampai saat ini sudah ada 7 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus karhutla tersebut. Angka ini diprediksi terus bertambah sejalan dengan penanganan perkara karhutla yang ditangani Polri.

"Kita sudah terima 166 berkas perkara ya. 7 berkas diantaranya adalah korporasi," katanya. [akr]

Tidak ada komentar