Iuran BPJS Kesehatan & Tarif Listrik Naik, Aku Kudu Piye?
Beritaislam - Pemberitaan hari ini masih diramaikan oleh rencana pemerintah yang ingin menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Tak hanya itu, tarif listrik juga bakal naik karena subsidi dicabut.
Berikut rangkumannya :
Istana Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Naik
Istana Kepresidenan buka suara perihal rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko memastikan iuran BPJS Kesehatan harus dinaikkan.
"Belum tahu persis [besaran kenaikannya], tapi yang pasti naik," kata Moeldoko di sela acara Indonesia Electric Motor Show di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (4/9/2019).
Saat ini, kepastian kenaikan masih menunggu peraturan presiden (Perpres). Namun, Moeldoko bilang Presiden Joko Widodo belum menandatangani Perpres tersebut.
"Belum, belum [ditandatangani]. Belum tahu pastinya [kapan]. Tapi kemarin saya sudah diskusi dengan Menteri Keuangan, intinya pasti menuju ke sana [naik]," pungkasnya.
Sebelumnya, rencana pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan memang segera direalisasikan. Hal ini sudah dibahas dalam rapat gabungan Komisi IX dan XI DPR RI, Senin (2/9/2019) lalu.
Salah satu kesimpulan rapat tersebut, yakni Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI menolak rencana Pemerintah untuk menaikkan premi JKN untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III. Hanya saja, penolakan legislatif berlaku sampai Pemerintah menyelesaikan data cleansing.
Karena itu, DPR RI mendesak Pemerintah untuk mencari cara lain dalam menanggulangi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan. Adapun untuk kelas lain, DPR RI tak menyinggungnya sama sekali dalam 9 poin kesimpulan rapat.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Mardiasmo, menjelaskan, penerapan kenaikan iuran masih menunggu Perpres yang saat ini sudah di meja Presiden Joko Widodo. Jika Perpres diteken, maka usulan skema kenaikan mulai berlaku sesuai jadwal kenaikan tiap kelas.
"Yang kelas I dan kelas II, 1 Januari 2020 jadi 160 ribu dan 110 ribu sehingga kita bisa sosialisasi untuk masyarakat," ujar Mardiasmo usai mengikuti rapat gabungan Komisi IX dan XI DPR RI, Senin (2/9/2019).
Sejalan dengan itu, iuran bulanan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan penuh pemerintah juga dinaikkan. Khusus PBI, kenaikan berlaku mulai Agustus 2019, namun pembayarannya masih menunggu Perpres.
"PBI memang kita terapkan mulai 1 Agustus tapi uangnya dicairkan kalau Perpres revisi tentang JKN sudah diterbitkan," imbuhnya.
Adapun iuran BPJS Kesehatan yang belum diputuskan naik karena ditolak DPR, yakni untuk peserta mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja (BP) kelas III. Kesimpulan rapat yang disepakati kedua pihak, memutuskan untuk tidak menaikkan tarif iuran BPJS Kelas III sampai validasi data kepesertaan tuntas.
Pasalnya, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), masih terdapat 10.654.530 peserta JKN yang masih bermasalah. Status mereka belum jelas apakah masuk dalam kategori mampu atau miskin.
Mardiasmo berjanji menyelesaikan persoalan tersebut secepatnya dengan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial.
"Yang PBI terutama kelas III, itu tadi kan sepakat sudah ada 96,8 juta (peserta) oleh pusat, yang daerah kan 37 juta peserta. Tapi karena masih ada beberapa yang di-cleansing, kami coba perbaiki semua. September ini selesai," katanya.[cnbc]
[news.beritaislam.org]
Post Comment
Tidak ada komentar