Dulu Demo Bela Ahok, Veronica Koman Kini Jadi Tersangka Provokasi Asrama Papua
Beritaislam - Polda Jawa Timur menetapkan aktivis Papua Veronica Koman sebagai tersangka provokasi di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya, Jawa Timur. Veronica diduga aktif melakukan provokasi melalui akun Twitter pribadinya @VeronicaKoman.
"Hasil gelar memutuskan dari bukti-bukti dan hasil pemeriksaan saksi ada enam, tiga saksi dan tiga ahli, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas nama VK, Veronica Koman," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, di Mapolda Jatim, Rabu (4/9), dilansir CNN.
Luki menyebut Veronica ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat aktif menyebarkan informasi di media sosial. Terutama lewat akun Twitter pribadinya, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua.
Informasi tersebut dinilai sebagai upaya provokasi untuk memanaskan situasi.
"VK ini adalah orang yang sangat aktif, salah satu yang sangat aktif yang membuat provokasi di dalam mau pun di luar negeri untuk menyebarkan hoaks dan juga provokasi," kata dia.
Cuitan Veronica di Twitter yang dinilai polisi sebagai provokasi yakni soal penangkapan dan penembakan mahasiswa Papua di Surabaya.
"Ada lagi tulisan momen polisi mulai tembak ke dalam, ke asrama papua, total 23 tembakan termasuk gas air mata, anak-anak tidak makan selama 24 jam haus dan terkurung, disuruh keluar ke lautan massa," kata dia.
"Kemudian ada lagi 43 mahasiswa papua ditangkap tapa alasan yang jelas 5 terluka, 1 kena tembakan gas air mata, dan semua kalimat-kalimat selalu diinikan (terjemahkan) dengan bahasa Inggris," lanjutnya.
Atas perbuatannya, menurut Luki, Veronica bakal dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya UU KUHP 160 UU ITE dan lainnya
"Ini banyak sekali, kami putuskan bahwa saudara VK kami tetakan menjadi tersangka, dan ini salah satu yang sangat aktif melakukan provokasi, sehingga membuat keonaran, ini pasalnya berlapis yaitu UU ITE, UU KUHP 160, UU 1 tahun 46,dan UU 40 tahun 2008," kata Luki.
Veronica Koman pernah memprovokasi massa pendukung Ahok dengan meneriakkan pidato yang tidak sopan saat demonstrasi atas pemidanaan Ahok dalam kasus penistaan agama.
Dalam orasinya, Koman mengungkapkan bahwa rezim Jokowi (Joko Widodo) adalah rezim yang lebih parah dari rezim SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) terkait vonis terhadap Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama.
Akibat ucapan ini, ia mendapat somasi dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. []
[news.beritaislam.org]
Post Comment
Tidak ada komentar