Breaking News

Dituduh Terpapar Radikalisme, Mahasiswa Berprestasi IAIN Kendari di DO

Dituduh Terpapar Radikalisme, Mahasiswa Berprestasi IAIN Kendari di DO

Beritaislam -   Hikma Sanggala, seorang mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dikeluarkan dari kampus karena tuduhan tidak jelas, Rabu (4/9/2019).

Pengacara Hikma dari LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan, mengatakan kliennya dikeluarkan karena dituding berafiliasi dengan aliran sesat dan paham radikalisme.

Ia menjelaskan, pada 27 Agustus 2019 kliennya menerima dua surat sekaligus yaitu surat dari Dewan Kehormatan Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa nomor: 003/DK/VIII/2019 tentang Usulan Penjatuhan Terhadap Pelanggaran Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa IAIN Kendari.

Kemudian pada surat kedua yakni Keputusan Rektor IAIN Kendari Nomor 0653 Tahun 2019 Tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Sebagai Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Kendari.

�Di antara yang menjadi dasar pemberhentian tersebut yaitu berafiliasi dengan aliran sesat dan paham radikalisme yang bertentangan dengan ajaran Islam dan nilai-nilai kebangsaan dan terbukti sebagai anggota, pengurus dan/atau kader organisasi terlarang oleh Pemerintah,� ujarnya di Kendari, Selasa (3/9/2019).

Karena itu, ia mempertanyakan sikap pihak kampus karena kliennya adalah mahasiswa berprestasi. Bahkan pernah mendapatkan Piagam Sertifikat Penghargaan sebagai Mahasiswa dengan IPK Terbaik se-fakultas.

�Dan saat ini sedang menyusun skripsi tetapi kemudian malah mendapat surat DO,� imbuhnya.

Menurutnya, alasan atau dasar dikeluarkannya SK tersebut dapat dikategorikan sebagai tuduhan dan fitnah serius. �Tuduhan dan fitnah ini patut dibuktikan oleh pihak yang melakukan tuduhan dan fitnah tersebut,� tegasnya.

Terkait radikalisme, hingga saat ini tidak ada satupun keputusan pemerintah, putusan pengadilan, dan norma peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang defenisi radikalisme dan/atau memasukan radikalisme sebagai sebuah kejahatan.

�Kemudian atas dasar apa Pimpinan Kampus IAIN Kendari menjatuhkan sanksi berat kepada mahasiswa sementara tidak ada satupun regulasi yang mengatur tentang definisi radikalisme,� tutupnya.[sumber]


[news.beritaislam.org]

Tidak ada komentar