Breaking News

Polisi Tetapkan 30 Tersangka Rusuh di Papua


Polisi menetapkan 30 tersangka dalam kerusuhan di Jayapura, Papua. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait rusuh yang terjadi.

"Penyidik menemukan 30 tersangka terkait kejadian," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Jakarta, Sabtu (31/8).

Dedi menyebut para tersangka itu berperan dalam melakukan berbagai tindakan kerusuhan berupa pembakaran, penganiayaan hingga perampokan yang meresahkan masyarakat setempat. Polisi juga mengamankan berbagai senjata tajam.

Dengan demikian, para tersangka dikenai berbagai pasal, seperti Undang-Undang Darurat hingga pasal 160 KUHP bagi para tersangka yang dianggap menghasut atau memprovokasi kerusuhan. Polisi juga masih mencari pelaku yang dianggap terlibat dalam meninggalnya dua warga sipil dan satu aparat TNI di Deiyai.

Penetapan tersangka ini, kata Dedi, juga merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden RI Joko Widodo untuk menindak tegas pihak-pihak yang dianggap polisi sebagai perusuh. Dedi mengklaim, situasi di Papua sudah kondusif dengan adanya 2500 aparat gabungan yang diturunkan.

"Alhamdulilah situasi saat ini sangat kondusif, penebalan pasukan untuk menjamin keamanan Jayapura Papua termasuk di Papua barat. Kegiatan masyarakat sudah jalan dengan normal," kata Dedi.

Pada Kamis (28/8), kerusuhan pecah di Jayapura. Kerusuhan ini menjadi rangkaian kerusuhan yang terjadi di Papua setelah insiden ujaran rasisme di Surabaya beberapa waktu lalu.

Kerusuhan di Jayapura menyebabkan terbakarnya sejumlah objek vital. Gedung perusahaan telekomunikasi dan gedung Bea Cukai bahkan dibakar massa. (re)

Tidak ada komentar