Breaking News

Polisi Akhirnya Melepaskan Penghina Mbah Maimoen Zubair, Ini Alasanya.


Polisi membebaskan Fulvian Daffa (20), terduga pelaku penghina Maimun Zubair  di media sosial Facebook karena pihak pelapor sudah mencabut laporanya.

Baca Juga : Soal Do'a HRS Di Minta Keluarga Mbah Moen, Dubes Agus Angkat Bicara.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota Ajun Komisaris Polisi Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, laporan dengan jeratan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu memang telah resmi dicabut.

Sebelumnya, polisi lebih dulu melakukan mediasi dengan pihak pelapor yang mengatasnamakan Santri Malang Raya dengan terlapor, Sabtu malam (10/8/2019).

"Sudah kita mediasi atas permintaan pelapor, hasilnya laporan dicabut," kata Komang dikonfirmasi awak media, Minggu (11/8/2019).

Komang melanjutkan, pihak pelapor khususnya dari Nahdlatul Ulama (NU) juga telah memaafkan terduga pelaku. Ini setelah mempertimbangkan berbagai aspek, salahsatunya usia.

"Pelapor mempertimbangkan beberapa hal, pertama usai yang masih muda sehingga masih bisa dibina," katanya.

Baca Juga : Keluarga Mbah Maimoen Zubair Silaturahmi Ke Kediaman Habib Rizieq Di Mekkah.

Kemudian, lanjut Komang, komitmen orang tua terlapor yang akan lebih mengawasi dan membina. Sebab, peristiwa tersebut diakui sebagai keteledoran orang tua.

"Pelapor juga mensyaratkan agar terlapor mengharuskan minta maaf kepada keluarga besar Mbah Moen," ujarnya.

Tidak ada komentar