Breaking News

Pemerintah Pastikan FPI Tetap Boleh Melakukan Kegiatan Seperti Biasa.


Direktur Organisasi Masyarakat (Ormas) Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Lutfi, menjelaskan bahwa Front Pembela Islam (FPI) masih bisa beraktivitas. Meskipun surat keterangan terdaftar (SKT) tidak terbit, FPI masih bisa jalankan kegiatan organisasi atau kemasyarakatan.

Baca Juga : Keluarga Mbah Maimoen Zubair Silaturahmi Ke Kediaman Habib Rizieq Di Mekkah.

"Bisa (beraktivitas). Sebab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sperti itu," tutur Lutfi

Keputusan yang disebut ialah keputusan MK Nomer 82/PUU-XI/2013. Berdasar keputusan itu, pendaftaran pada kementerian berkaitan berbentuk suka-rela. Karenanya, pemerintah tidak dapat memaksakan organisasi masyarakat untuk mendaftarkan diri.

"Prinsipnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan, ya silakan saja, " imbuhnya.

Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI), Sugito Atmo Prawiro, memperjelas kegiatan organisasi masyarakat itu masih jalan terus walau surat keterangan terdaftar (SKT) tak lekas diterbitkan oleh pemerintah. FPI menjadikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomer 82/PUU-XI/2013 sebagai pijakan jika organisasi masyarakat tidak harus daftarkan diri pada kementerian berkaitan.

"Iya kami tetap jalan terus, dalam kegitan masyarakat kami jalan terus, amar ma'ruf nahi munkar. Karena keormasan itu tidak harus didaftarkan ke Kementerian (dalam hal ini Kemendagri)," tutur Sugito

Ia meneruskan, pendaftaran ke Kemendagri itu sifatnya cuma suka-rela. Ia juga mengerti bila batas waktu pemrosesan SKT tidak hanya terbatas seperti ditata dalam UU Organisasi masyarakat Nomer 16 Tahun 2017.

"Memang benar tidak ada batas waktu. Akan tetapi walaupun menggantung, berdasar keputusan MK Nomer 82/PUU-XI/2013 itu kan masalah organisasi masyarakat tidak jadi ketentuan harus untuk didaftarkan," katanya.

Baca Juga : Habib Rizieq Pimpin Do'a Usai Pemakaman Mbah Maimoen Zubair Di Ma'la Mekkah

Selanjutnya, Sugito, mengungkap FPI telah punyai itikad baik untuk patuh administrasi, patuh hukum dengan mendaftar perpanjangan SKT-nya. Jika pada akhirnya SKT itu tidak dikeluarkan, maka pihaknya masih berjalan terus jadi organisasi.

"Kita tetap dalam naungan NKRI, jadi tidak ada permasalahan. Jadi kita tinggal referensi kemenag saja yang belum. Itu saja, " katanya.

Tidak ada komentar