Breaking News

Irjen Firli Melakukan Pelanggaran Etik Berat


Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan pertemuan mantan Deputi Penindakan KPK, Irjen Firli dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi merupakan pelanggaran etik berat.

�Ketika itu DPP sepakat bahwa ini (Irjen Firly) memenuhi kriteria pelanggaran etik berat,� kata Penasihat KPK Muhammad Tsani Annafari di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2019.

Namun, Tsani mengakui jika KPK belum sempat menjatuhkan sanksi etik kepada jenderal bintang dua tersebut. Firli saat itu ditarik Polri dan diangkat menjadi Kapolda Sumatera Selatan.

�Dari awal ini harus ada proses-proses yang harus diselesaikan. Cuma memang ada 'proses lain' yang membuat itu tidak bisa tuntas,� kata Tsani.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga mengamini pelanggaran etik berat Firli. Saut membantah pernyataan Firli yang menyebut pimpinan dan DPP KPK memutuskan tidak ada pelanggaran etik dari pertemua tersebut.

�Tadi udah dijelaskan, hasil dari PI ada pelanggaran berat. Kata Pak Tsani yang dari DPP,� kata Saut.

Lembaga Antirasuah, kata Saut, tidak bisa menjatuhkan sanksi karena saat itu Firli diboyong kembali oleh Korps Bhayangkara. �Sehingga kode etik enggak relevan,� pungkasnya.

Pengawas Internal (PI) KPK sebelumnya mengusut pertemuan Firli dengan TGB. Firli diduga melanggar kode etik karena pertemuan berlangsung saat penyidik tengah menelisik keterlibatan TGB di kasus korupsi divestasi saham PT Newmont NTB. Aturan etik pegawai KPK tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Namun, Polri menarik kembali Irjen Firli dari KPK sebelum DPP menjatuhkan sanksi pelanggaran etik atas pertemuan tersebut. Surat penarikan Firli diterima KPK pada Selasa, 11 Juni 2019. Alasan penarikan lantaran Firli diangkat sebagai Kapolda Sumatera Selatan. (ms)

Tidak ada komentar