Breaking News

Habisi Nyawa Pacarnya Secara Sadis dan Kejam, Anggota TNI Terancam Hukuman Mati


Anggota TNI Prada DP menghabisi nyawa pacarnya, Fera Oktaria secara sadis  (21), di salah satu penginapan di Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. .

Penyebabnya lantaran ponsel korban terkunci dan sandinya tak bisa dibuka dengan nomor yang disepakati, yakni 091914. Karena hal tersebut lantas terdakwa emosi dan membenturkan kepala korban ke dinding hingga pingsan,lalu membekap mulut korban hingga tewas.

Baca Juga : Tak Sejalan Lagi, PDI Desak Nasdem Keluar Dari Koalisi Jokowi

Usai menghabisi nyawa Fera Oktaria, Prada DP mencoba menghilangkan jejak dengan cara memutilasi dan memotong tubuh korban namun semuanya gagal lantaran gergaji patah.

Usaha mutilasi gagal, kemudian  terdakwa berusaha membakar mayat korban dan hasilnya juga gagal lantaran obat nyamuk yang dibakar padam. Padahal, dia sudah menyiramkan bahan bakar jenis pertalite ke sekujur tubuh korban.

Sementara itu dalam persidangan di Pengadilan Militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (1/8, Prada DP (22) mengaku sempat berhubungan badan dua kali dengan pacarnya, Fera Oktaria (21), di penginapan sebelum pembunuhan. Korban menyebut dirinya hamil dua bulan akibat hubungan terlarang tersebut.

"Kamu mau enak saja berhubungan (bersetubuh) terus. Kapan kamu mau nikahi saya, sekarang saya sudah hamil dua bulan," kata Oditur Mayor D Butar menirukan ucapan korban saat membacakan dakwaan.

Baca Juga : NasDem Di Gertak PDIP Untuk Oposisi, Pengamat : Bisa Saja Terjadi

Akibat Perbuatanya, Prada DP didakwa dengan pasal berlapis dengan dakwakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Pasal itu dikenakan karena terdakwa telah merencanakan pembunuhan saat bertemu. Ancamannya hukuman mati.

"Terdakwa didakwakan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP. Kami menilai terdakwa merencanakan pembunuhan," ungkap Oditur Mayor D Butar Butar.

Tidak ada komentar