Breaking News: Australia, Inggris dan Jerman Tolak Memulangkan Warga Pengikut ISIS

PATRIOTNKRI.COM -Pemerintah Australia bakal menerapkan aturan melarang warganya yang menjadi pengikut kelompok radikal ISIS di Irak dan Suriah kembali ke Negeri Kanguru.
Larangan itu tertuang dalam rancangan undang-undang yang tengah dibahas di parlemen hari ini, Selasa (23/7).
Di dalam RUU itu disebut memberikan kewenangan Menteri Dalam Negeri Peter Dutton untuk menerbitkan perintah khusus untuk mencegah pengikut ISIS kembali ke Australia.
Sekitar awal Juli lalu, Dutton memaparkan RUU ini menargetkan setidaknya 230 warga Australia yang pergi ke Suriah dan Irak untuk bergabung ISIS.
Ia menuturkan sebanyak 80 orang dari total 230 warga Australia itu masih terjebak di kawasan konflik.
Aturan ini mencontek undang-undang serupa yang telah lebih dulu diterapkan Inggris, di mana seorang hakim diberi wewenang memberikan menangkal orang-orang yang diduga terlibat organisasi radikal.
Perlakuan terhadap para pengikut ISIS dari Suriah dan Irak memang tengah menjadi polemik sejumlah negara seperti Rusia, Inggris, Jerman, bahkan Indonesia.
Inggris dan Jerman memutuskan mencabut status kewarganegaraan warganya yang bergabung ISIS.
Sementara Rusia memilih memulangkan sebagian warganya dari Suriah dan Irak, terutama perempuan dan anak-anak.
Indonesia saat ini masih mempertimbangkan proses untuk memulangkan WNI pengikut ISIS dari zona konflik.
Kementerian Luar Negeri menyatakan urusan pemulangan WNI simpatisan ISIS masih menunggu keputusan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).
Kemlu menyatakan proses pemulangan WNI simpatisan ISIS ini didasari pada aspek kemanusiaan. Rencananya, sebagian besar WNI yang dipulangkan itu diutamakan anak-anak dan perempuan.
Sumber: CNN Indonesia
Post Comment
Tidak ada komentar