Breaking News

Awas!!! Kibarkan Bendera Kusut, Koyak dan Luntur Bisa Kena Pidana


Setiap menjelang Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus, warga diwajibkan mengibarkan bendera merah putih. Tapi tahukah anda, bendera yang anda kibarkan harus dalam kondisi sempurna. Yaitu rapi, bersih dan tidak koyak.

Karena jika anda memaksakan untuk mengibarkan bendera yang sudah rusak, anda bisa dipidanakan atau membayar denda Rp100juta.

Hal itu sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.

Namun memang tidak banyak yang mengetahuinya, bahkan hingga saat ini. Dikarenakan kurangnya sosialisasi.

Ancaman pidana itu diatur dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b.

Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta. (pm)

Tidak ada komentar