Breaking News

Soal Penangkapan Anggota Kelompok SMB, YLBHI Laporkan Polda Jambi Ke Komnas HAM


Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melaporkan Kepolisian Daerah Provinsi (Polda) Jambi ke Komnas HAM atas dugaan pelanggaran HAM dalam penangkapan para anggota Serikat Mandiri Batanghari (SMB) di Jambi.

Wakil Ketua Advokasi YLBHI Erna Purnama Sari mengungkapkan, Kepolisian Daerah Provinsi (Polda) Jambi di duga melakukan pelanggaran HAM berdasarkan  dari konten foto dan video yang beredar di media.

Baca Juga : Seorang Anggota Polisi Tega Menembak Rekan Sendiri Hingga Tewas

Pelaporan dilatarbelakangi oleh dugaan pelanggaran HAM dalam penangkapan para anggota SMB. Berdasarkan foto-foto dan video yang beredar, anggota SMB ditangkap dengan keadaan tiarap dan ada beberapa yang ditendang dan hanya memakai celana dalam.

"Kalau kita lihat video penangkapannya, ada beberapa orang ditangkap dalam keadaan tiarap sambil ditendang. Bahkan ada juga yang cuma memakai celana dalam," kata Erna.

Erna menuturkan YLBHI sudah mendatangi Polda Riau untuk memastikan kondisi para anggota SMB usai ditangkap polisi.  Namun permintaan YLBHI menemui Muslim dan para tersangka lain Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Ajun Komisaris Besar Edi Faryadi,

Direskrimum menolak dengan alasan para tersangka tak bisa dikunjungi karena belum satu minggu setelah penangkapan. Selain itu di katakan bahwa YLBHI bukan anggota keluarga para tersangka dan YLBHI tidak memiliki surat tugas.

Baca Juga : Baku Tembak Dengan Petugas, Seorang Pecatan Polisi Sekaligus Gembong Narkoba Tewas.

Erna Juga  menyatakan berdasarkan Pasal 60 KUHAP, para tersangka berhak untuk ditemui oleh keluarga dan pihak lain.   Ia hanya ingin memastikan apakah para anggota SMB baik baik saja.

 "Apakah masih hidup dan jika masih hidup bagaimana kondisi baik fisik maupun psikologisnya," kata dia.

Tidak ada komentar