Breaking News

Polisi Amankan Pelaku Penembak Satwa Di Lindungi Yang Di Duga Burung Garuda.


Kepolisian Polres Pandeglang mengamankan remaja yang menembak satwa yang di lindungi yang di duga Burung Garuda. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sisa bulu dan kepala burung yang diduga burung garuda /Elang Jawa, dan sepucuk senapan angin merek Sharf .

Baca Juga : Soal Penangkapan Anggota Kelompok SMB, YLBHI Laporkan Polda Jambi Ke Komnas HAM

Sebelumnya, beredar di media sosial,facebook  foto selfi seorang remaja dengan objek foto burung yang sudah mati  dengan dua sayap dibentangkan menggunakan kedua tangannya. Pelaku  dengan akun atas nama AZAM PANGLIMA KUMBANG itu memfosting foto selfi dengan obyek burung tersebut ke media facebook dengan  Caption Hobiku adalah bidikan yang paling tepat "BURUNG GARUDA ".

Melihat postingan tersebut sontak saja banyak netizen yang berkomentar menghujat karena ulah remaja tersebut sehingga pihak kepolisianmu mengambil tindakan dengan mengamankan pelaku.

Tindakan yang diambil oleh kepolisian yaitu Mengecek TKP, Membuatkan LP, Mengamankan terduga pelaku, Meminta keterangan  Saksi-saksi, Mengamankan BB, Melaporkan kepada Pimpinan, Koordinasi dg BKSDA untuk mengidentifikasi satwa tersebut  apakah merupakan satwa yg dilindungi, Koordinasi dengan Bapas mengingat bahwa terduga pelaku masih dibawah umur.

Menurut informasi pada hari Rabu, 24 Juli 2019 sekitar jam 17.30 wib di kp Cibuluh Rt 004 Rw 001 Desa/Kecamatan Cikeusik  Kab Pandeglang tepatnya disamping rumahnya , pelaku melihat seekor  burung yang diduga burung garuda / elang jawa yang dilindungi pemerintah, sedang hinggap disalah satu dahan pohon dan kemudian pelaku menembak burung tersebut dan burung tersebut mati. Selanjutnya pelaku memasak burung tersebut dengan cara dipanggang dan dimakanya sendiri

Baca Juga : Seorang Anggota Polisi Tega Menembak Rekan Sendiri Hingga Tewas

Dalam kasus ini, pelaku melanggar Pasal 21 ayat 2 a jo pasal 40 ayat 2 Undang undang No. 5 tahun 1990 tentang koserfasi sumber daya alam Hayati dan ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100  juta.

Namun dalam hal ini pihak kepolisian masih  melakukan koordinasi dengan Bapas mengingat bahwa terduga pelaku masih dibawah umur.

Tidak ada komentar