Breaking News

Penonaktifan 5,2 Juta Peserta PBI BPJS Berpotensi Tak Tepat Sasaran


Kriteria masyarakat yang dinonaktifkan kepesertaan PBI yaitu yang telah meninggal, bukan lagi kategori fakir miskin, dan memiliki NIK ganda.

Koordinator Advokasi Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Timboel Siregar mempertanyakan keakuratan validasi yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos) ketika menyortir kriteria masyarakat yang akan dinonaktifkan kepesertaan penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatannya. Pasalnya dalam keputusan Mensos yang telah memasuki tahap keenam ini, jumlah peserta yang akan dinonaktifkan lebih banyak dari lima tahap sebelumnya yang telah dilakukan Kemensos.

"Ini artinya akan ada orang orang miskin yang akhirnya menjadi peserta non PBI yg sebenarnya memang tidak mampu tapi terpaksa harus keluar," kata Timboel ketika dihubungi Katadata.co.id, Selasa, (30/7). Meski Timboel menyebut Kemensos tidak salah dalam menjalankan aturan. Namun jumlah 5,2 juta masyarakat ini berpotensi tidak tepat sasaran. Seperti diketahui, dalam tahapan sebelumnya, masyarakat yang dinonaktifkan hanya berjumlah ratusan ribu sehingga dalam melakukan validasi lebih mudah dari yang sekarang.

Dalam pelaksanaannya, Timboel mengungkapkan bahwa kriteria masyarakat yang dinonaktifkan PBI-nya oleh Kemensos antara lain masyarakat yang telah meninggal, masyarakat yang dinyatakan sudah tidak berstatus fakir miskin, dan masyarakat yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK) ganda. Namun ia berharap dalam prakteknya nanti, Kemensos melalui dinas sosial bisa dengan jelas menginformasikan kepada masyarakat tentang kriteria-kriteria tersebut. Agar masyarakat yang memang seharusnya menerima PBI ini tidak dinonaktifkan.

"Nah ini kan juga Mensos juga mengatakan orang-orang ini tidak masuk dalam basis data terpadu (BDT). BDT ini juga apakah benar sudah clear sebagai orang-orang miskin saja dan sebagainya?," katanya. Timboel juga menjelaskan mengenai aturan Kemensos tersebut. Dalam SK Mensos nomor 79 tahun 2019 itu merupakan turunan dari pada PP 101 tahun 2012 yang sudah diubah menjadi PP 76 tahun 2015 yang teknis pelaksanaannya diatur dalam Permensos 5 tahun 2016. "Kalo kita baca permensos 5 tahun 2016 itu memang diatur adanya penonaktifan dan penambahan," ungkapnya. katadata


Tidak ada komentar