Breaking News

Tambah Libur Lebaran Hari ini, Tukin ASN dan Tunjangan Sertifikasi Guru Bakal Dipotong

KORANPANGKEP.CO.ID - Masa libur bersama hari raya Idul Fitri 1440 H. bagi Aparatur sipil negara (ASN) sudah selesai para ASN diharuskan kembali bekerja pada hari ini Senin,10 Juni 2019 yang membolos setelah libur Lebaran akan dikenai sanksi disiplin dan pemotongan tunjangan.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mudzakir mengatakan, selain sanksi disiplin, tunjangan kinerja ASN yang membolos akan dipotong.

"Sanksi tentang disiplin sesuai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Kalau tidak masuk otomatis tunjangan dipotong," ungkap Mudzakir saat dihubungi awak media.

Dalam PP tersebut, jenis hukuman disiplin dibagi ke dalam beberapa kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat. Bentuk hukuman ringan seperti teguran lisan maupun tertulis.

Kemudian, hukuman disiplin sedang berbentuk penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat, masing-masing selama satu tahun. Sementara, untuk hukuman disiplin berat seperti pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Pemberian sanksi tersebut nantinya akan menjadi wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Sebelumnya diberitakan MenpanRB Syafruddin pun telah menerbitkan surat pemantauan kehadiran ASN/PNS dan PPPK sesudah cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriah. PNS pun diwajibkan mulai aktif bekerja mulai 10 Juni 2019.
Para pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang diperintahkan agar melakukan pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara sesudah Cuti bersama Hari Raya IDulfitri 1440 H, yaitu pada Senin (10/6/2019).

Laporan hasil pemantauan tersebut akan diinput melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id pada hari yang sama paling lambat pukul 15.00 WIB.

Bagi ASN/PNS dan PPPK yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari tersebut akan dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Penjatuhan hukuman Disiplin kepada ASN/PNS dan PPPK tersebut dilaporkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara paling lambat 10 Juli 2019.

(ADM-KP)

Tidak ada komentar