Diduga Akibat Penggunaan Air Sumur Bor Berlebihan, Tanah Persawahan di Labakkang Amblas Kebawah
KORANPANGKEP.CO.ID - Sebuah tanah persawahan milik salah seorang warga di kampung Coppeng-Coppeng, kecamatan Labakkang, kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulsel, tiba-tiba permukaan tanahnya amblas turun kurang lebih sedalam satu meter. Rabu (12/06/2019).
Sontak saja hal ini sontak membuat heboh warga setempat dan berbondong bondong melihat kejadian tanah amblas tersebut, dari pantauan awak media di lokasi tersebut nampak sejumlah warga berkerumun dan disekeliling lokasi yang amblas telah dipasangi garis polisi
Menurut Kapolsek kecamatan Labakkang AKP Srijanto Ponijan, amblasnya tanah tersebut diduga karena kebiasaan warga setempat melakukan pengeboran air tanah secara berpindah pindah dan berlebihan saat musim kemarau untuk kepentingan persawahan.
Srijanto Ponijan menyebutkan saat musim kemarau mereka bergantung pada air sumur bor dan menyedot air sumur dengan menggunakan pompa alkon untuk pengairan sawah mereka dan hal tersebut dilakukan di beberapa titik persawahan.
"Mereka mengebor sumur dengan berpindah. Kalau musim hujan sumurnya ditinggalkan dan pada kemarau mereka mencari lokasi lain lagi untuk di bor," ungkap Kapolsek Labakkang, AKP Srijanto Ponijan.
Dia pun menyebutkan saat ini pihaknya telah memberikan garis polisi untuk menghindari hal hal yang tidak dinginkan bersama terjadi dilokasi tanah amblas tersebut.
"Setelah menerima laporan warga, kami ke sana menutup area tersebut dengan memmasang garis polisi, karena warga khawatir, hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. " Pungkasnya.
Sementara itu, Marwani salah seorang warga setempat yang khawatir dengan hal tersebut, mengharap para petani untuk tidak memakai penggunaan air sumur bor secara berlebihan agar tidak berdampak buruk terhadap lingkungan sekitarnya.
"Janganki cuma enaknya saja yang kita mau, rawatki juga alamta. Saya berharap pemanfaatan air tanah berlebihan tanpa memikirkan dampak buruknya adalah sesuatu yang kurang bijak," tandasnya.
Kepala Dinas Penataan Ruang Kabupaten Pangkep, Sudirman mengunkapkan jika saat ini pemkab Pangkep belum punya regulasi tetap yang mengatur terhadap aktifitas penggunaan sumur bor di areal persawahan
"Yang ada saat ini hanya regulasi yang mengatur pengeboran sumur di wilayah pemukiman masyarakat saja, sejauh ini Pemkab Pangkep belum memiliki regulasi yang mengatur tentang aktifitas pengeboran di area pertanian." terang Sudirman.
(ADM-KP)
Sontak saja hal ini sontak membuat heboh warga setempat dan berbondong bondong melihat kejadian tanah amblas tersebut, dari pantauan awak media di lokasi tersebut nampak sejumlah warga berkerumun dan disekeliling lokasi yang amblas telah dipasangi garis polisi
Menurut Kapolsek kecamatan Labakkang AKP Srijanto Ponijan, amblasnya tanah tersebut diduga karena kebiasaan warga setempat melakukan pengeboran air tanah secara berpindah pindah dan berlebihan saat musim kemarau untuk kepentingan persawahan.
Srijanto Ponijan menyebutkan saat musim kemarau mereka bergantung pada air sumur bor dan menyedot air sumur dengan menggunakan pompa alkon untuk pengairan sawah mereka dan hal tersebut dilakukan di beberapa titik persawahan.
"Mereka mengebor sumur dengan berpindah. Kalau musim hujan sumurnya ditinggalkan dan pada kemarau mereka mencari lokasi lain lagi untuk di bor," ungkap Kapolsek Labakkang, AKP Srijanto Ponijan.
Dia pun menyebutkan saat ini pihaknya telah memberikan garis polisi untuk menghindari hal hal yang tidak dinginkan bersama terjadi dilokasi tanah amblas tersebut.
"Setelah menerima laporan warga, kami ke sana menutup area tersebut dengan memmasang garis polisi, karena warga khawatir, hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. " Pungkasnya.
Sementara itu, Marwani salah seorang warga setempat yang khawatir dengan hal tersebut, mengharap para petani untuk tidak memakai penggunaan air sumur bor secara berlebihan agar tidak berdampak buruk terhadap lingkungan sekitarnya.
"Janganki cuma enaknya saja yang kita mau, rawatki juga alamta. Saya berharap pemanfaatan air tanah berlebihan tanpa memikirkan dampak buruknya adalah sesuatu yang kurang bijak," tandasnya.
Kepala Dinas Penataan Ruang Kabupaten Pangkep, Sudirman mengunkapkan jika saat ini pemkab Pangkep belum punya regulasi tetap yang mengatur terhadap aktifitas penggunaan sumur bor di areal persawahan
"Yang ada saat ini hanya regulasi yang mengatur pengeboran sumur di wilayah pemukiman masyarakat saja, sejauh ini Pemkab Pangkep belum memiliki regulasi yang mengatur tentang aktifitas pengeboran di area pertanian." terang Sudirman.
(ADM-KP)
Post Comment
Tidak ada komentar