Bahas Penerimaan CPNS dan PPPK, Sejumlah Anggota DPRD Pangkep Malas Berkantor
KORANPANGKEP.CO.ID - Jelang berakhirnya masa jabatan periode 2014-2019, anggota DPRD kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Sulsel menjadi sorotan pasca pemilu 2019 kemarin karena diduga para legislator tersebut malas masuk kantor bahkan malas mengikuti Rapat-Rapat resmi yang di gelar di kantor DPRD kabupaten Pangkep.
Kondisi ini terlihat Kamis (20/6/2019) kemarin, Pantauan awak media di beberapa hari ini, tampak sejumlah ruangan komisi maupun fraksi terlihat kosong. Kalau ada yang terisi hanya satu dan dua anggota dewan saja yang terlihat.
Begitupun diruang rapat komisi 1 DPRD kabupaten Pangkep nampak hanya dihadiri 5 orang anggota DPRD Pangkep saja dari 10 orang anggota komisi 1 DPRD Pangkep yang sedang melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) guna membahas masalah penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2019.
Kelima anggota komisi 1 DPRD Pangkep yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut adalah 1. umar haya (ketua), 2. Hj.nirwana (sekretaris), 3. H.Nurdin Mappiara, 4. H.Suhardi Syam, dan 5. Muchtar Sali, S.T. (anggota). sedangkan yang tidak hadir 1. Rahmat Hidayat (wakil ketua) 2. M.Ramli, S.H., 3. Suarman Natsir, S.Pd., 4. Ir.H.Amir Amin (anggota) dan 1 orang anggota DPRD melaksanakan ibadah umrah di mekkah adalah H.Muhammad Irwan. sementara hadir dari eksekutif pada RDP yakni kepala BKPSDM beserta 3 kabid, kabag ortala, dan sekretaris disdik kabupaten Pangkep.
Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut disepakati dan direkomendasikan oleh komisi 1 DPRD kabupaten Pangkep agar supaya BKPSDM pemkab Pangkep dalam pengangkatan CPNS dan PPPK tahun 2019 ini memerhatikan nasib para tenga Honorer eks Kategori II (K.II) yang sudah lama terkatung katung dan berpolemik.
"Kesimpulan RDP, komisi 1 mengharapkan kepada BKPSDM untuk memerhatikan teman teman eks K2 dalam penerimaan CPNS dan PPPK dengan tetap mempedomani regulasi kepegawaian yang telah ditetapkan pemerintah pusat." Pungkas Umar Haya.
Anggota Komite Komunitas Demokrasi Pangkep Saparuddin,SHi menyoroti prilaku tak terpuji yang dipertontonkan anggota dewan yang akhir-akhir masa jabatannya ini malas masuk berkantor. Ia mengatakan bahwa perilaku malas juga sebagai bentuk perilaku korupsi, sebab telah mengabaikan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat.
"Padahal sudah ada tunjangan yang dinaikkan semata-mata untuk meningkatkan kinerja mereka. jadi tidak ada alasan bagi mereka untuk malas berkantor lagi" ujar Sapar
Sapar menambahkan, meskipun wakil rakyat yang bekerja di gedung parlemen bukanlah pegawai yang berstatus sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) yang setiap hari dituntut untuk hadir di kantor, tapi wakil rakyat harus memperhatikan fungsi dan tanggungjawabnya utamanya hadir di rapat atau undangan dari Sekretariat DPRD kabupaten Pangkep.
�Sangat patut disayangkan dengan kondisi seperti ini Tingkat kehadiran anggota DPRD Pangkep yang semakin malas berkantor, dipastikan menganggu agenda sidang di DPRD. padahal jauh-jauh hari sebelumnya pimpinan DPRD Pangkep sudah mengagendakan sidang-sidang rapat. Dan kalau para anggota DPRD malas menghadiri agenda-agenda itu sudah sangat disesalkan. Karena itu tanggungjawab yang wajib dilaksanakan, tidak boleh lalai,� tutupnya.
(ADM-KP)
Kondisi ini terlihat Kamis (20/6/2019) kemarin, Pantauan awak media di beberapa hari ini, tampak sejumlah ruangan komisi maupun fraksi terlihat kosong. Kalau ada yang terisi hanya satu dan dua anggota dewan saja yang terlihat.
Begitupun diruang rapat komisi 1 DPRD kabupaten Pangkep nampak hanya dihadiri 5 orang anggota DPRD Pangkep saja dari 10 orang anggota komisi 1 DPRD Pangkep yang sedang melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) guna membahas masalah penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2019.
Kelima anggota komisi 1 DPRD Pangkep yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut adalah 1. umar haya (ketua), 2. Hj.nirwana (sekretaris), 3. H.Nurdin Mappiara, 4. H.Suhardi Syam, dan 5. Muchtar Sali, S.T. (anggota). sedangkan yang tidak hadir 1. Rahmat Hidayat (wakil ketua) 2. M.Ramli, S.H., 3. Suarman Natsir, S.Pd., 4. Ir.H.Amir Amin (anggota) dan 1 orang anggota DPRD melaksanakan ibadah umrah di mekkah adalah H.Muhammad Irwan. sementara hadir dari eksekutif pada RDP yakni kepala BKPSDM beserta 3 kabid, kabag ortala, dan sekretaris disdik kabupaten Pangkep.
Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut disepakati dan direkomendasikan oleh komisi 1 DPRD kabupaten Pangkep agar supaya BKPSDM pemkab Pangkep dalam pengangkatan CPNS dan PPPK tahun 2019 ini memerhatikan nasib para tenga Honorer eks Kategori II (K.II) yang sudah lama terkatung katung dan berpolemik.
"Kesimpulan RDP, komisi 1 mengharapkan kepada BKPSDM untuk memerhatikan teman teman eks K2 dalam penerimaan CPNS dan PPPK dengan tetap mempedomani regulasi kepegawaian yang telah ditetapkan pemerintah pusat." Pungkas Umar Haya.
Anggota Komite Komunitas Demokrasi Pangkep Saparuddin,SHi menyoroti prilaku tak terpuji yang dipertontonkan anggota dewan yang akhir-akhir masa jabatannya ini malas masuk berkantor. Ia mengatakan bahwa perilaku malas juga sebagai bentuk perilaku korupsi, sebab telah mengabaikan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat.
"Padahal sudah ada tunjangan yang dinaikkan semata-mata untuk meningkatkan kinerja mereka. jadi tidak ada alasan bagi mereka untuk malas berkantor lagi" ujar Sapar
Sapar menambahkan, meskipun wakil rakyat yang bekerja di gedung parlemen bukanlah pegawai yang berstatus sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) yang setiap hari dituntut untuk hadir di kantor, tapi wakil rakyat harus memperhatikan fungsi dan tanggungjawabnya utamanya hadir di rapat atau undangan dari Sekretariat DPRD kabupaten Pangkep.
�Sangat patut disayangkan dengan kondisi seperti ini Tingkat kehadiran anggota DPRD Pangkep yang semakin malas berkantor, dipastikan menganggu agenda sidang di DPRD. padahal jauh-jauh hari sebelumnya pimpinan DPRD Pangkep sudah mengagendakan sidang-sidang rapat. Dan kalau para anggota DPRD malas menghadiri agenda-agenda itu sudah sangat disesalkan. Karena itu tanggungjawab yang wajib dilaksanakan, tidak boleh lalai,� tutupnya.
(ADM-KP)
Post Comment
Tidak ada komentar