Tim Prabowo Serahkan 1 Boks Kontainer Bukti Kesalahan Input Data Situng
Beritaislam - Koordinator Relawan Tim Teknologi dan Informasi (IT) Badan Pemenang Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Mustofa Nahrawardaya melaporkan 73.715 temuan dugaan kesalahan input data pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU RI ke Bawaslu RI. Bukti tersebut dibawa dalam satu boks kontainer.
Mustofa menuturkan, bukti yang diserahkan kepada Bawaslu RI merupakan tangkapan layar atau capture atas temuan dugaan kesalahan input data pada Situng KPU RI. Ia menyebut setidaknya ada 73.715 bukti kesalahan yang ditemukan atau sekitar 15,4 persen dari total 447.021 tempat pemungutan suara (TPS) yang diinput.
Menurut Mustofa, kesalahan input data terbesar ditemukan di Jawa Tengah sebanyak 7.666 TPS, Jawa Timur 5.826 TPS, Sumatera Utara 4.327 TPS, Sumatera Selatan 3.296 TPS, dan Sulawesi Selatan 3.219 TPS.
�Ini kesalahannya sangat brutal. Batas toleransi kesalahan dalam sistem IT paling tinggi 0,1 persen. Kami menemukan sampai 15.4 persen,� kata Mustofa di Kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2019).
Sekretaris Relawan Tim IT BPN Prabowo - Sandiaga, Dian Islamisasi menambahkan, dari berbagai kesalahan input tersebut yang paling banyak adalah tidak ada formulir hasil pemungutan suara atau C1 Plano lembar 1 sebanyak 33.221. Tidak ada C1 Plano lembar 2 sebanyak 33.199. Sedangkan C1 Plano lembar 1 dan lembar 2 sebanyak 29.731.
Kemudian ia menyebut terjadi total suara dan kehadiran tidak sesuai sebanyak 12.451. Total perolehan suara paslon 01, paslon 02 plus suara tidak sah 8.279.
Dian menuturkan, total suara sah paslon 01 dan paslon 02 tidak cocok 6.836. Sementara, total suara sah dan tidak sah, tidak cocok 5.134, suara paslon 01 melebih kehadiran pemilih 2.394, suara paslon 02 melebih kehadiran 1.124 dan jumlah kehadiran melebihi daftar pemilih tetap (DPT) 1.112.
Atas sejumlah temuan dugaan kesalahan input data pada Situng tersebut, Dian berharap Bawaslu segera menghentikan Situng KPU RI dan melakukan audit forensik IT secara independen.
�Faktanya sangat mengerikan. Bukti-bukti yang ada menunjukkan KPU bertindak sangat tidak profesional. Sangat menyesatkan publik. Apalagi Situng ini ditayangkan di sejumlah stasiun TV,� kata Dian.
Selain itu ia juga mengimbau pada KPU RI bahwa kesalahan input data dan menghilangkan hak suara pemilih, bisa berujung pidana. Untuk itu, dia meminta KPU RI untuk menghentikan proses Situng tanpa menunggu putusan Bawaslu RI.
�KPU harus segera menghentikan proses Situng dan penanyangannya, tanpa harus menunggu keputusan Bawaslu," tutupnya.[Scom]
[news.beritaislam.org]
Tidak ada komentar