Breaking News

Tim Asistensi Hukum Bentukan Wiranto Tumpang Tindih Dengan Tugas Deputi Koordinasi Bidang Hukum & Hak Asasi Manusia



Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Ketua LBH Pelita Umat

Mediaoposisi.com-Meskipun menuai berbagai kritikan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto akhirnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 38 Tahun 2019 tentang Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam. SK yang berisi susunan anggota dan tugas Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam itu diterbitkan dan ditandatangani oleh Wiranto 8 Mei 2019.
Tim Asistensi Hukum bentukan Wiranto ini Bekerja hingga 31 Oktober 2019, Dalam SK tersebut diketahui bahwa tugas Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam meliputi tiga hal :
*Pertama,* melakukan kajian dan asistensi hukum terkait ucapan dan tindakan yang melanggar hukum pasca-pemilihan umum serentak tahun 2019 untuk menentukan dapat tidaknya dilakukan upaya penegakan hukum.
*Kedua,* memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kajian hukum sebagaimana hasil kajian dan asistensi hukum sesuai kewenangan.
*Ketiga,* menyampaikan perkembangan pelaksanaan tugas tim kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Pengarah.
Kami perlu menyampaikan pendapat hukum berupa kritik dan masukan terhadap terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor 38 Tahun 2019 tentang Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam, sebagai berikut :
1. Bahwa merujuk ketentuan pasal 5 Perpres No. 43 Tahun 2015 Tentang Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Perpres No. 43), Bagian Kesatu tentang Susunan Organisasi disebutkan :
"Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian Koordinator;
b. Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri;
c. Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri;
d. Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi
Manusia;
e. Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara;
f. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban
Masyarakat;
g. Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa;
h. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan
Aparatur;
i. Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi;
j. Staf Ahli Bidang Ketahanan Nasional;
k. Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman;
l. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi;
dan
m. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan
Hidup".
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 Perpres No. 43, disebutkan :
(1) Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator.
2) Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia dipimpin oleh Deputi.
3. Bahwa berdasarkan Pasal 16 Perpres No. 43, disebutkan bahwa Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan
sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang hukum dan hak asasi
manusia.
4. Bahwa selanjutnya di Pasal 17 disebutkan bahwa Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang hukum dan hak asasi manusia;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang hukum dan hak asasi manusia;
c. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang materi hukum;
d. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan aparatur hukum;
e. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum;
f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum internasional;
g. koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia;
h. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
i. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
5. Bahwa menyimak rincian 3 (tiga) tugas utama Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam sebagaimana tertuang dalam SK Menko Polhukam Nomor 38/2019, terdapat 'tumpang tindih' tugas dan fungsi dengan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Perpres No. 43 tahun 2015.
6. Bahwa tugas Tim Asistensi Hukum untuk melakukan kajian dan asistensi terkait ucapan dan tindakan tokoh yang melanggar hukum pasca pemilihan umum serentak tahun 2019 khususnya untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan upaya penegakan hukum, tumpang tindih dengan tugas Deputi Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia.
7. Bahwa terlebih lagi, merujuk ketentuan pada 17 huruf a ditegaskan bahwa untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pasal 16, Deputi Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang hukum dan hak asasi manusia.
8. Bahwa tugas Tim Asistensi Hukum untuk melakukan kajian dan asistensi terkait ucapan dan tindakan yang melanggar hukum pasca pemilihan umum serentak tahun 2019 khususnya untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan upaya penegakan hukum, adalah termasuk dan terkategori menjalankan fungsi Deputi Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia yang memiliki fungsi koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga *yang terkaitdengan isu di bidang hukum* dan hak asasi manusia.
9. Bahwa Kemenkopolhukam tidak perlu, tidak urgent dan bahkan dapat merusak tatanan fungsi kelembagaan di lingkungan Kemenkopolhukam melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Nomor 38 Tahun 2019 tentang Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam, karena berpotensi mengambil alih atau setidaknya tumpang tindih dengan fungsi Deputi Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia.
10. Bahwa belum lagi, jika Surat Keputusan (SK) Nomor 38 Tahun 2019 tentang Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam dikaji dari sisi penganggaran, kinerja secara aturan, legitimasi hasil kajian, tentu Tim Asistensi Hukum ini akan dipandang sebagai Lembaga Mubazir, memboroskan Anggaran, dan tidak memiliki keputusan dan rekomendasi yang memiliki legitimasi secara kelembagaan.
11. Bahwa kalaupun dibutuhkan tenaga ahli dan pakar hukum untuk mengkaji ucapan dan tindakan tokoh yang melanggar hukum pasca pemilihan umum serentak tahun 2019, para ahli dan tokoh hukum ini cukup diperbantukan dibawah naungan Deputi Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Oleh karenanya, kami berkesimpulan bahwa Tim Asistensi Hukum Kemenpolhukam ini tidak perlu, tidak urgent dan bahkan dapat merusak tatanan fungsi kelembagaan di lingkungan Kemenkopolhukam, karena berpotensi mengambil alih atau setidaknya tumpang tindih dengan fungsi Deputi Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kami juga sependapat dengan Komnas HAM R.I. yang meminta tim ini dibubarkan.
Demikian pendapat hukum ini disampaikan, untuk diketahui, dipertimbangkan dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. [MO/vp].

Tidak ada komentar