Breaking News

Sumber Daya Alamku Sudah Tak Perawan Lagi


Oleh: Eriga Agustiningsasi, S.KM


Mediaoposisi.com-Indonesia memiliki kekayaan mineral yang terbilang besar dibanding negara-negara lain di dunia. Dilansir dari laman kompas.com, kontribusi emas Indonesia sekitar 39 persen cadangan dunia, nomor dua di bawah China. Ternyata tidak hanya emas, mineral lain seperti perak, tembaga, nikel, dan batu bara pun melimpah di Indonesia, selalu masuk 10 besar dunia.

Berdasarkan data tahun 2015 dari Kementerian Energi Sumber Daya Alam dan Mineral, cadangan batubara Indonesia berlimpah dengan total cadangan 32 miliar ton yang terbukti sedangkan yang terkira mencapai angka 74 miliar ton, tersebar di Sumatera dan Kalimantan.  Dari sumber yang sama (2014) cadangan tembaga dan nikel di Indonesia berlimpah. Belum lagi Indonesia masih menyimpan cadangan sebesar 151,33 triliun kaki kubik untuk gas bumi, sedangkan cadangan minyak bumi di Indonesia ada 7,31 triliun barel.

Dari data tersebut terbukti bahwa Indonesia merupakan negara yang kaya sumber daya energi dan mineral. Bisa dibayangkan jika dapat dikelola dan diolah dengan baik, negeri ini tentunya mampu menjadi negara yang berdaulat, mandiri, tidak bergantung dengan negara lain. Sayangnya kekayaan alam Indonesia saat ini masih dikuasai asing. Position paper Asia-Europe People's Forum-9 Sub Regional Conference mengungkap bahwa kekayaan alam tambang Indonesia 100 persen berada di bawah kontrol asing, kekayaan migas sebanyak 85 persen dikuasai asing, dan kekayaan batubara 75 persen dikontrol asing. Tercatat 528 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dimiliki swasta dan asing. Sebanyak 350 IUP adalah pertambangan nikel.

Menjadi hal yang wajar jika besarnya sumber daya alam yang dimiliki Indonesia tidak sebanding dengan kesejahteraan masyarakatnya. Hal ini dibuktikan dengan data dari Badan Pusat Statistik (BPS 2017), jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 26,58 juta orang. Hal ini bukan tanpa sebab. Saat itu rezim orde baru mengeluarkan UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.  Freeport menjadi perusahaan asing pertama yang menandatangani kontrak dengan rezim Orde Baru. Setelahnya rezim berganti namun kebijakan tetap berpihak pada asing.  Hadirnya Undang - Undang (UU) Minerba (Mineral dan batubara) No. 4 tahun 2009 semakin menegaskan hal tersebut.   

Ijin usaha pertambangan bisa didapatkan dengan cara lelang, artinya sumber daya alam negeri ini bisa dibeli oleh siapapun yang penting dengan harga paling tinggi termasuk bangsa bahkan individu asing. Di dalam UU Minerba investor bisa memiliki sumber daya alam, menambang sendiri, dan bisa menjual sendiri hasil tambangnya. Parahnya lagi peran negara sama sekali dihilangkan dalam pengelolaan sumber daya alam tersebut.  

Padahal, Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33  ayat 2 dan 3 yang berbunyi, "cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara" dan "bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat�.

Terlebih, sejak dahulu kala, Rasulullah saw bersabda,
"Kaum muslim bersekutu dalam tiga hal; air, padang dan api"
(H.R. Ahmad).  

Semua penguasaan asing tersebut bukanlah terjadi secara kebetulan, melainkan akibat masih diterapkannya Kapitalisme dimana hanya yang bermodal besarlah yang mampu menguasai sumber daya alam di negeri ini. Lantas, masihkah kita diam dengan penguasaan Kapitalis asing atas negeri ini?[MO/vp]

Tidak ada komentar