Rusaknya Sistem Demokrasi Melalui Pemilu
![]() |
Gambar: Ilustrasi |
Oleh: Reza
Mediaoposisi.com-Rusaknya demokrasi dapat terlihat dari pelaksanaan pemilu. Demokrasi yang merupakan sistem kedaulatan rakyat menjadikan kebebasan di atas segalanya. �Siapa yang kuat dia yang menang� berlaku dalam tatanan sosial dan politik. Pemilu contohnya, pengangkatan seorang pemimpin bukan melalui musyawarah untuk menentukan apakah ia mampu memimpin dengan adil atau tidak melainkan karena jumlah suara.
Bahkan, data statistik bisa lebih kuat suaranya daripada keilmuan orang-orang yang dapat memilih seorang pemimpin. Akibatnya, kecurangan rentan terjadi sehingga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem pemilu ini.
Kecurangan ini terjadi saat pemilu dilaksanakan di Indonesia. Mulai dari kesalahan input data, jumlah perolehan suara paslon yang persentasenya sama meskipun belum tuntas 100 persen, hingga surat suara yang sudah terlebih dahulu tercoblos. Tentu, sangat menarik membahas kecurangan dalam pemilu 2019 ini karena merupakan yang pertama kali terjadi setelah pemilu era Reformasi dari tahun 1999.
Pencoblosan surat suara sudah banyak yangi dilaporkan di tiap TPS, baik di Indonesia maupun di luar negeri. Kasus terheboh yaitu saat pelaksanaan pemilu di Malaysia beberapa hari sebelum pemilu 2019 dilaksanakan. Temuan surat suara tercoblos dilaporkan oleh Panwaslu Malaysia, Yaza Azzahra Ulyanna. Laporan itu didapat dari tim Relawan Sekber Satgas BPN Padi (Prabowo-Sandi).
"Pada pukul 12.48 waktu setempat kami menerima aduan dari seorang relawan sekber, satgas BPN Padi Malaysia yang bernama Parlaungan melalui pesan WhatsApp. Bahwa ada dugaan penyeludupan surat suara yang dilakukan oleh oknum tertentu," kata Yaza lewat siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis, 11 April 2019.
Laporan juga ditemukan di Taman Universiti Sungai Tangkas Bangi 43000 Kajang, Selangor. Terdapat surat suara tercoblos pula di kawasan itu untuk paslon no. 01 Jokowi-Ma�ruf Amin. Sedangkan untuk surat suara pemilu legislatif, tercoblos caleg DPR untuk Partai Nasdem. Masuknya surat suara itu melalui sistem pos yang dikirim secara keliling. Namun anehnya, pelaksanaan pemilu keliling itu tidak dikawal pihak pengawas dari KPU setempat.
Terdapat pula surat suara tercoblos di sebuah rumah di kawasan Bandar Baru Bangi, Selangor. Panwaslu menemukan 158 karung berisi surat suara. Masing-masing berbobot 216-230 kg. "Surat suara kami temukan itu (kembali) dicoblos untuk capres 01 dengan Caleg DKI Dapil 02 Nasdem Nomor urut 02. Selain itu, juga beberapa lembar surat suara tercoblos untuk caleg Demokrat nomor urut 03. Jumlah keseluruhan surat suara di dua lokasi berjumlah 40-50 ribu surat suara," tutur Yaza.
Menanggapi kasus itu, Komisioner Bawaslu, Rahmad Bagja, mengatakan bahwa Bawaslu masih menyelidiki laporan ini dengan mengirimkan anggota Bawaslu ke Malaysia. Menurut Bagja, Bawaslu perlu memastikan apakah surat suara yang tercoblos itu asli atau palsu. "Kita lagi cek, jadi belum bisa ambil kesimpulan asli atau palsu. Kemungkinan aslinya iya. Tapi masih belum dicek, kita harus ke lapangan dulu," kata Bagja.
Kasus surat suara tercoblos bukan hanya di Malaysia melainkan juga di beberapa daerah di Indonesia. Namun, yang terheboh adalah yang terjadi di Malaysia karena saat ini masih diusut.
Masih banyak temuan terkait surat suara tercoblos yang membuat masyarakat resah. Banyaknya surat suara tercoblos menimbulkan indikasi kecurigaan adanya jumlah suara yang memenangkan salah satu calon. Bahkan sejak selesai pelaksanaan pemilu sampai sekarang, jumlah perolehan suara paslon masih sama meskipun jumlah suara yang masuk ke KPU belum 100 persen.
Pemenang pemilu bukan hanya ditentukan oleh siapa yang mampu memerintah negeri dengan adil atau tidak melainkan apakah ia didukung oleh pihak tertentu atau tidak. Siapa yang ada dibalik paslon yang dijagokan dalam pemilihan itu. Maka dari itu, kecurangan dalam pemilu bisa sangat rentan terjadi. Salah satunya, surat suara tercoblos.
Semua ini terlepas dari siapa paslon yang didukung karena salah satu pihak pendukung merasa dirugikan. Kubu Jokowi juga merasakan kerugian atas kasus itu. Mereka meminta agar kasus itu diusut tuntas dan menyatakan keganjilan atas video yang menampilkan sekelompok orang itu mengobrak-abrik kertas suara tanpa didampingi pihak berwajib. Video itu juga dianggap sebagai upaya untuk menjatuhkan mereka. Sementara kubu Prabowo menyatakan hal ini mengindikasikan kecurangan dan meminta pemungutan suara di luar negeri ditunda.
Terkait surat suara tercoblos sebelum pemilu, ditegaskan oleh Ketua Demokrat DPLN Malaysia, Lukmanul Hakim, jika terbukti adanya kecurangan itu maka pemilu dinyatakan tidak sah secara hukum. "Kami meyakini adanya kecurangan Pemilu di wilayah PPLN Kuala Lumpur, kami dengan tegas menyatakan bahwa surat suara di dalam Ruko dua lokasi tersebut adalah batal secara hukum," kata Ketua Partai Demokrat DPLN Malaysia, Lukmanul Hakim, dalam jumpa pers.
Jika terbukti adanya surat suara tercoblos, pemilu harus dilaksanakan ulang. Hal ini tidak hanya berlaku di Malaysia namun juga di daerah lain, termasuk di Indonesia.
Surat suara yang tercoblos merupakan bagian dari pelanggaran dalam pemilu yang tertuang dalam peraturan KPU terkait ketentuan pemilu. Menurut KPU, surat suara menjadi tidak sah apabila:
1. Ditemukan tulisan atau catatan lain pada surat suara,
2. Surat suara yang tercoblos tidak menggunakan alat coblos,
3. Surat suara tercoblos lebih dari satu pada kolom capres, caleg, maupun partai,
4. Surat suara dicoblos tapi dirusak atau dilubangi.
Jika dicermati, surat suara tercoblos masuk dalam ketentuan surat suara tidak sah karena termasuk bagian dari merusak atau melubangi walaupun tidak menyebabkan kerusakan surat suara. Sebab, masyarakat yang akan memberikan hak pilihnya tetap tidak bisa memilih walaupun ia pendukung dari paslon yang kolomnya sudah tercoblos. Termasuk juga, jika ada nama salah satu caleg atau partai yang sudah tercoblos. Tentu merugikan pihak manapun.
Kecurangan pemilu adalah sebagian dari rusaknya sistem demokrasi. Terlepas dari paslon mana yang menang ataupun kandidat mana yang menang. Jika terjadi kecurangan, tentu semuanya merasakan kerugian. Bahkan, pihak pendukung paslon nomor 02 yang paling dirugikan atas kecurangan itu, juga akan menggugat sistem pemilu itu juga apabila paslon yang dijagokannya menang. Sebab, bukan masalah siapa pemimpin yang pantas dipilih melainkan sistem pemilu yang menjadi masalah.
Dalam Islam, pemilihan pemimpin dilakukan secara musyawarah dengan melibatkan pihak-pihak yang kompeten. Mereka haruslah orang yang mengetahui medan perpolitikan atau kebijakan negara, mengerti masalah sosial, hukum, keamanan,ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga agama. Jika tidak, akibatnya bisa sangat buruk bagi kelangsungan hidup masyarakat dan negara. Banyak kerusakan yang justru ditimbulkan akibat diterapkannya demokrasi.
Setiap kali muncul suatu kebijakan, tak jarang muncul demonstrasi di mana-mana sebagai konsekuensi diterapkannya demokrasi. Termasuk juga dalam pemilu, banyak pihak yang tetap mempermainkan hukum dengan bermain curang demi memenangkan salah satu calon. Akibatnya, timbul kerusakan saat sang calon terpilih. Wallahu a�lam bi shawwab. [MO/ms]
Post Comment
Tidak ada komentar