Prediksi Mahfud MD soal Keadaan Negara setelah MK Putuskan Sengketa Pilpres 2019
KONTENISLAM.COM - Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan (GSK) yang juga Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD memberikan analisa yang akan terjadi pada tanggal 28 Juni 2019, yakni saat Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Diketahui kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan gugatan sengketa pilpres kepada MK.
Mahfud lantas mengingat hal yang sama terjadi di pilpres 2009 saat dirinya menjadi Ketua MK.
Dikutip TribunWow.com dari tayangan program metrotvnews, Sabtu (25/5/2019), Mahfud mengatakan kondisi saat itu sama.
Saat itu capres pertahana yakni Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga dituding berlaku curang dalam pilpres, sehingga paslon lainnya mengajukan gugatan ke MK.
�Saya punya pengalaman, tahun 2009 itu sama Mahkamah Konstitusi itu dituding sebagai Mahkamah Kalkulator, dituding sudah diatur oleh presiden SBY waktu itu,� ujar Mahfud.
Ia juga mengatakan ada banyak aksi unjuk rasa saat itu.
�Seminggu sebelum putusan MK, itu demo setiap hari, tapi kita jalan saja, kemudian kita ingat tanggal 12 Agustus tahun 2009, jam 4 sore saya mengetok palu, bahwa sesudah memeriksa dengan seksama kami memutuskan bahwa Pak SBY tetap menang, itu jam 4 sore,� ujar Mahfud.
Ia lalu mengatakan sikap paslon lain saat itu ada Ketua Umum Partai PDIP, Megawati Soekarno Putri dan dari Partai Golkar, Jusuf Kalla-Wiranto.
�Jam setengah 5 Bu Megawati dengan sikap kenegarawannya bilang dari kediamannya �ami menerima keputusan ini, karena itu sudah keputusan hukum�.�
�Pada waktu yang bersamaan Pak Jusuf Kalla waktu itu yang berpasangan dengan Wiranto juga menyatakan menerima, akhirnya saat itu juga ketegangan mereda, dan besoknya situasi negara ini berjalan normal, itu tanggal 15 Agustus tahun 2009,� ujar Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan proses rekonsiliasi antara kubu 01 Joko Widodo-Ma�ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga optimis akan terjadi. (Capture Metro TV)
Mahfud lalu menduga hal yang sama akan terjadi pada 28 Mei nanti.
�Saya juga menduga begini nanti, tanggal 28 Juni insha Allah akan terjadi hal yang sama ketika salah satu dinyatakan kalah, apakah itu Pak Prabowo atau Pak Jokowi, akan menerima putusan MK,� ujar Mahfud.
�Rakyat itu akan tenang kalau begitu, asal MK nya benar-benar ya,� pungkasnya.
Lihat videonya di menit ke 5.12:
Diketahui, kubu 02 memutuskan menggugat sengketa pilpres ke MK, Jumat (24/5/2019).
Pendaftaran itu disampaikan oleh Bambang Widjojanto yang di dampingi dengan tim kuasa hukum lainnya.
Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu tampak melalui saluran Kompas TV, Sabtu (25/5/2019).
�Dan malam ini Pak Panitera, kami akan menyerahkan secara resmi permohonan itu dilengkapi dengan daftar alat bukti,� kata Bambang.
�Dan mudah-mudahan dalam waktu yang lebih singkat lagi, kita akan melengkapi seluruh daftar alat bukti yang memang diperlukan.�
Ia menyebutkan, ada 8 lawyers yang mendampingi Prabowo-Sandi dalam gugatan di MK.
�Bersama kami ada Pak Hasyim dan ada 8 lawyers kolega-kolega kami yang ada di belakang, mereka menjadi satu kesatuan tim lawyer ini,� ujar Bambang.
�Dan ada cukup banyak anak-anak muda nanti yang akan membantu sebagai asisten lawyer yang akan membantu seluruh proses ini.�
�Sekarang jam 22.43 WIB, dan saya akan menyerahkan resmi permohonan sengketa ini dan alat bukti,� sambungnya.
Bambang berharap, gugatan ini bisa menghidupkan kembali harapan dan optimisme.
�Mudah-mudahan ini bisa menjadi bagian penting dari upaya kami menghidupkan harapan dan bentuk optimisme,� ungkap Bambang.
�Ini kami ajukan sebagai bagian penting untuk sengketa hasil pemilihan presiden.�
�Mudah-mudahan ini juga menjadi bagian penting untuk mewujudkan negara hukum yang demokratif di negara ini,� imbuhnya.
Pihak Prabowo-Sandi juga mengaku percaya akan menjadi bagian penting dalam upaya penegakan demokrasi.
�Kami percaya kita akan menjadi bagian penting dari seluruh proses itu,� ujar Bambang.
�Walau pun untuk sampai ke sini luar biasa sekali, evort-nya harus dicegat di mana-mana, dan sayangnya tidak ada pemberitahuan resmi.�
�Mudah-mudahan pembelajarannya, kalau persidangan kita tidak dihambat seperti ini lagi pak.�
�Jadi kesannya tadi dari beberapa teman ini maksudnya apa dihambat seperti ini,� sambungnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya percaya dengan MK.
�Tapi saya percaya Mahkamah Konstitusi tidak punya maksud apa pun, tapi ini bagian dari proses,� ucap Bambang.
�Mudah-mudahan bisa dikomunikasikan dengan teman-teman yang punya kewenangan di luar supaya proses tim lawyers bisa masuk ke sini dengan cara yang lebih mudah pak.�
�Secara resmi saya akan sampaikan permohonan ini dan daftar alat buktinya,� pungkasnya.
sumber: tribunnews
Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: facebook.com/KONTENISLAMCOM | Flow Twitter Kami: @beritaislam
Post Comment
Tidak ada komentar