Pemilihan Pemimpin Dalam Islam
Oleh : Ressa Ristia Nur Aidah
Mediaoposisi.com- Pemilihan pemimpin dalam system demokrasi berbiaya mahal, Berbagai pihak menyebutkan biaya yang dikeluarkan untuk Pemilu 2019 ini mencapai Rp 25 triliun. Dan juga pemilu di dalam system demokrasi ini rentan kecurangan dalam artian menghalalkan segala cara bahkan menimbulkan korban.
Seperti yang terlansir dalam www.okezone.com , tercatat sudah 230 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia dan 1.671 orang jatuh sakit saat mengawal penyelengaraan Pemilu 2019. Jika ditotal ada 1.901 orang yang terkena musibah dan kemungkinan jumlahnya masih bisa bertambah. Angka itu tentu menarik perhatian banyak pihak, dan pertanyaannya, kenapa semua itu bisa terjadi?
Salah seorang warga Lubang Buaya, Jakarta Timur, Bachtiarudin Alam menyebut, pelaksanaan pemilu tahun ini sangat-sangat melelahkan. Rumitnya alur pemilu menambah beban bagi para penyelenggara.
"Terlalu banyaknya dan beragam logistik ke tingkat bawah yang beragam, pada intinya sama saja seperti hologram dan salinan," kata Bachtiarudin. [www.okezone.com]
Pemimpin dalam demokrasi menerapkan aturan buatan manusia, memimpin secara berkala (5 tahun maksimal 2 periode), dan menerapkan pembagian kekuasaan (trias politica produk montesque) yang sudah terbukti banyaknya pelanggaran-pelanggaran dan penyalahgunaan kekuasaan dari tiga lembaga tersebut, yaitu lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislative.
Pemilihan pemimpin (khalifah) dalam islam melibatkan rakyat tetapi Pemilihan seorang pemimpin dalam islam tidak menghabiskan biaya dan waktu yang sangat banyak, sehingga biaya yang dikeluarkan tidak sebanyak pemilu saat ini, pun tidak akan memakan korban begitu banyak akibat kelelahan dalam mempersiapkan pemilu maupun perhitungan suara.
Meski Khalifah memerintah karena dipilih oleh rakyat, melalui bai�at in�iqad yang diberikan kepadanya, namun rakyat bukan majikan Khalifah dan juga bukan untuk menjalankan kehendak rakyat tetapi dipilih untuk menerapkan hukum syara�.
Sebaliknya, Khalifah juga buruh rakyat. Sebab, akad antara rakyat dengan Khalifah bukanlah akad ijarah, melainkan akad untuk memerintah rakyat dengan hukum Allah. Karena itu, selama Khalifah tidak melakukan penyimpangan terhadap hukum syara�, maka dia tidak boleh diberhentikan.
Bahkan, kalaupun melakukan penyimpangan, dan harus diberhentikan, maka yang berhak memberhentikan bukanlah rakyat, tetapi Mahkamah Mazalim dengan syarat adanya pelanggaran syara�yang dilakukan oleh khalifah.
Dalam kondisi terjadinya kekosongan kekuasaan, dimana Khalifah meninggal dunia, diberhentikan oleh Mahkamah Mazalim atau dinyatakan batal kekuasaannya, karena murtad atau yang lain, maka nama-nama calon Khalifah yang telah diseleksi oleh Mahkamah Mazalim, dan dinyatakan layak, karena memenuhi syarat: Laki-laki, Muslim, baligh, berakal, adil, merdeka dan mampu, diserahkan kepada Majelis Umat.
Majelis Umat segera menentukan dari sejumlah nama tersebut untuk ditetapkan sebagai calon Khalifah. Bisa berjumlah enam, sebagaimana yang ditetapkan pada zaman �Umar, atau dua, sebagaimana pada zaman Abu Bakar.
Keputusan Majelis Umat dalam pembatasan calon Khalifah ini bersifat mengikat, sehingga tidak boleh lagi ada penambahan calon lain, selain calon yang ditetapkan oleh Majelis Umat ini.
Baik Mahkamah Mazalim maupun Majelis Umat, dalam hal ini akan bekerja siang dan malam dalam rentang waktu 2 hari 3 malam. Mahkamah Mazalim dalam hal ini bertugas melakukan verifikasi calon-calon Khalifah, tentang kelayakan mereka; apakah mereka memenuhi syarat in�iqad di atas atau tidak. Setelah diverifikasi, maka mereka yang dinyatakan lolos oleh Mahkamah Mazalim diserahkan kepada Majelis Umat.
Selanjutnya, Majelis Umat akan melakukan musyawarah untuk menapis mereka yang memenuhi kualifikasi. Pertama, hasil keputusan Majelis Umat akan menetapkan 6 nama calon. Kedua, dari keenam calon itu kemudian digodok lagi hingga tinggal 2 nama saja. Ini seperti yang dilakukan oleh �Umar dengan menetapkan 6 orang ahli syura, kemudian setelah itu mengerucut pada dua orang, yaitu �Ali dan �Utsman.
Perlu dicatat, pengangkatan Khalifah ini hukumnya fardhu kifayah, sehingga tidak mesti dipilih langsung oleh rakyat. Jika kemudian ditetapkan, bahwa Majelis Umat yang akan memilih dan mengangkatnya, maka kifayah ini pun terpenuhi. Jika kifayah ini dianggap terpenuhi, maka Khalifah bisa dibai�at dengan bai�at in�iqad. Setelah itu, baru seluruh rakyat wajib membai�atnya dengan bai�at tha�ah.
Gambaran dan mekanisme di atas berlaku jika Khilafah sudah ada, dan Khalifah meninggal, berhenti atau dinyatakan batal. Namun, ini akan berbeda jika Khilafah belum ada, dan kaum Muslim belum mempunyai seorang Khalifah, dimana bai�at belum ada di atas pundak mereka.
Wallahu a�lam bisshowab [MO/ra]
Tidak ada komentar