Breaking News

Mustofa Nahrawardaya Terancam Hukuman di Atas Lima Tahun

Mustofa Nahrawardaya Terancam Hukuman di Atas Lima Tahun

KONTENISLAM.COM - Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya ditahan polisi untuk 20 hari ke depan terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Pemilik akun twitter @akuntofa, @tofalemon, @mustofanahra, @netizentofa, dan @tofalemontofa itu, menurut polisi, terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

"Sudah tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (27/5).

Mustofa menjalani pemeriksaan setelah ditangkap pada Minggu (26/5) dini hari di rumahnya. Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/61/V/ 2019/Dittipidsiber, Mustofa dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dedi mengatakan berdasarkan jeratan pasal tersebut, Mustofa terancam di atas lima tahun kurungan penjara.

"Ancaman hukuman di atas 5 tahun," tuturnya.

Pasal 45A UU ITE menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Mustofa ditangkap di rumahnya di Kawasan Bintaro, Tangerang Selatan. Polri menyebut cuitan Mustofa telah menimbulkan keonaran. Kicauan yang dipersoalkan itu diunggah di akun Twitter @AkunTofa.

Kicauannya itu menggambarkan ada seorang anak bernama Harun (15) yang meninggal setelah disiksa oknum aparat.

Kuasa hukum Mustofa, Djuju Purwantoro menyayangkan penahanan itu. Menurut dia polisi terlalu cepat memproses Mustofa tanpa melakukan penyelidikan lebih dulu terhadap akun twitternya.

Djuju mengaku, postingan-postingan yang dijadikan alat bukti untuk penetapan Mustofa sebagai tersangka tak diuji lebih dulu secara forensik. Sebab akun twitter caleg PAN itu sering sekali dibajak.

"Kasus UU ITE enggak kaya maling ayam, cepat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Harusnya ada uji dari ahli forensik dulu terhadap posting-postingan yang dijadikan barang bukti dan dilaporkan, karena postingan itu dibajak, di-hack," kata Djuju.

sumber: cnnindonesia

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: facebook.com/KONTENISLAMCOM | Flow Twitter Kami: @beritaislam

Tidak ada komentar