Inalum Dilirik China, Peluang Asing Kuasai Hilirisasi Tambang Indonesia.
Oleh : Miniarti Impi, ST
Mediaoposisi.com-PT Indonesia Asahan Aluminium atau lebih dikenal sebagai Inalum merupakan BUMN pertama dan terbesar Indonesia yang bergerak dibidang peleburan Aluminium. Perusahaan yang didirikan pada tanggal 6 Januari 1976 dengan status Penanam Modal Asing dibentuk oleh 12 perusahaan Kimia dan Metal dari Jepang. INALUM dapat dicatat sebagai pelopor dan perusahaan pertama di Indonesia yang bergerak dalam bidang Industri peleburan aluminium dengan investasi sebesar 411 milyar Yen.
Secara de facto, perubahan status Inalum dari PMA menjadi BUMN terjadi pada 1 November 2013 sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam Perjanjian Induk. Pemutusan kontrak antara Pemerintah Indonesia dengan Konsorsium Perusahaan asal Jepang berlangsung pada 9 Desember 2013, dan secara de jure Inalum resmi menjadi BUMN pada 19 Desember 2013 setelah Pemerintah Indonesia mengambil alih saham yang dimiliki pihak konsorsium. PT INALUM (Persero) resmi menjadi BUMN ke-141 pada tanggal 21 April 2014 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2014.
Namun nampaknya Inalum kembali akan mengalami perubahan status. Saat ini pemerintah sedang melakukan upaya kerjasama dengan industri logam China, yang dianggap strategis dengan harapan industri pengelolaan tambang domestik bisa berkembang dan memberikan banyak nilai tambah dan nilai ekspor produk tambang Indonesia.
Sebagaimana dilansir dalam bisnis.com, Menteri Badan Usaha Milik Negara RI, Rini Soemarno didampingi Direktur Utama PT. Inalum (persero),Budi G. Sadikin dan Direktur Utama PT. Antam Tbk. Arie Ariotedjo mengunjungi pabrik Zhejiang Huayou Cobalt Company Ltd dalam kunjungannya ke China. Kunjungan Menteri Rini ini dalam rangka menjajaki kerjasama mendorong percepatan hiilirisasi industri pertambangan di Indonesia.
Peneliti dari Lingkar Survei Perjuangan (LSP) dan analis Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR), Gede Sandra menilai, sepintas keinginan Kementerian BUMN menjalinkan kerjasama antara PT Inalum Tbk. dengan produsen material baterai terbesar di dunia dari China, Zhejiang Huayou Cobalt Company Ltd., terlihat baik-baik saja. Apalagi alasan yang digunakan adalah untuk hilirisasi industri dalam negeri yang memang berjalan lambat sejak aturan UU Minerba disahkan sepuluh tahun yang lalu dan menyebabkan relaksasi di sana sini sementara ekspor bahan mentah tetap terjadi. Namun, bukan tidak mungkin kerjasama antara Inalum dan Zhejiang Huayou menyimpan maksud lain. Misalnya, Zhejiang Huayou menjadikan kerjasama dengan Inalum itu sebagai jalan memutar untuk menguasai Freeport Indonesia dan cadangan mineral yang dimilikinya. (eramuslim.com)
Hal ini bisa saja terjadi, mengingat rezim neoliberal tak pernah bersungguh-sungguh menjadikan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan dalam pengelolaan sumber daya alamnya. Kekayaan alam negeri Islam yang merupakan milik rakyat dengan kebijakan liberalisme justru dirampok oleh negara-negara imperialis melalui perusahaan-perusahaan asing.
Sumber daya alam merupakan faktor penting bagi kehidupan umat manusia di mana saat ini banyak dikuasai oleh negara-negara asing baik secara langsung maupun melalui korporasi-korporasi mereka. Padahal dalam Islam, kekayaan alam adalah bagian dari kepemilikan umum. Kepemilikan umum ini wajib dikelola oleh negara. Hasilnya diserahkan untuk kesejahteraan rakyat secara umum. Sebaliknya, haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta apalagi asing.
Terkait kepemilikan umum, Imam at-Tirmidzi juga meriwayatkan hadis dari penuturan Abyadh bin Hammal. Dalam hadis tersebut diceritakan bahwa Abyad pernah meminta kepada Rasul saw. untuk dapat mengelola sebuah tambang garam. Rasul saw. lalu meluluskan permintaan itu. Namun, beliau segera diingatkan oleh seorang sahabat, �Wahai Rasulullah, tahukah Anda, apa yang telah Anda berikan kepada dia? Sungguh Anda telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (m�u al-iddu).� Rasul saw. kemudian bersabda, �Ambil kembali tambang tersebut dari dia.� (HR at-Tirmidzi).
Pada contoh kebijakan Rasulullah tersebut, diperbolehkan individu menguasai area tambang jika luas dan depositnya sedikit. Hasil eksploitasi barang tambang yang diperoleh individu tersebut dikenakan khumusatau seperlimanya untuk dimasukkan ke dalam Baitul Mal sebagai bagian dari harta fai.
Untuk barang tambang yang jumlahnya tidak terbatas maka individu tidak boleh menguasainya sebab barang tambang tersebut termasuk harta milik umum dan hasilnya masuk dalam kas Baitul Mal. Rasulullah bersabda, �Kaum muslim bersekutu dalam tiga hal; air, padang dan api� (HR Abu Dawud).
Alhasil, menurut aturan Islam, tambang yang jumlahnya sangat besar baik garam maupun selain garam seperti batubara, emas, perak, besi, tembaga, timah, minyak bumi, gas dan ssebagainya semuanya adalah tambang yang terkategori milik umum sebagaimana tercakup dalam pengertian hadis di atas.
Karena itulah Ibnu Qudamah dalam kitabnya, Al-Mughni, sebagaimana dikutip Al-Assal & Karim (1999: 72-73), mengatakan, �Barang-barang tambang yang oleh manusia didambakan dan dimanfaatkan tanpa biaya seperti garam, air, belerang, gas, mumia (semacam obat), minyak bumi, intan dan lain-lain, tidak boleh dipertahankan (hak kepemilikan individualnya) selain oleh seluruh kaum Muslim sebab hal itu akan merugikan mereka.�
Dengan demikian, sudah seharusnya kita kembali pada ketentuan syariah Islam. Sistem yang telah terbukti selama kurang lebih 13 abad, mampu mensejahterakan rakyatnya. Bukan hanya kaum muslim tapi juga yang non muslim. Selama pengelolaan sumberdaya alam didasarkan pada aturan-aturan sekular kapitalis, tidak diatur dengan syariah Islam, semua itu tak akan banyak manfaatnya bagi rakyat dan pastinya akan kehilangan berkahnya. Terbukti, di tengah berlimpahnya sumberdaya alam kita, mayoritas rakyat negeri ini miskin. Pasalnya, sebagian besar kekayaan alam kita hanya dinikmati oleh segelintir orang, terutama pihak asing, bukan oleh rakyat kebanyakan.[MO/AS]
Post Comment
Tidak ada komentar