Breaking News

Hipokrisi Demokrasi

Gambar: Ilustrasi
Oleh: Putri Awaliah

Mediaoposisi.com-Pemilu yang baru-baru ini dilaksanakan pada 17 April 2019 lalu, seolah membuka tabir kemunafikan demokrasi. Bagaimana lagi, segala bentuk polemik baik sebelum pemilu, saat pemilu berlangsung, maupun setelah pemilu, menunjukkan betapa �aneh� dan �lucu�-nya rezim ini di bawah naungan sistem demokrasi. Dimulai dari membengkaknya anggaran dana pemilu yang ditetapkan oleh KPU mencapai 61%. Pada tahun 2014, sebesar Rp. 15,6 triliun naik menjadi Rp. 25,59 triliun pada pemilu serentak tahun 2019 ini.

Namun anehnya, dengan anggaran yang membengkak, kotak suara yang digunakan malah berubah dari yang dulu berbahan dasar aluminium, menjadi berbahan dasar kardus, yang diklaim anti air dan kuat. Bahkan dikatakan bahwa menggunakan kardus akan menghemat biaya pemilu. Lalu, mengapa justru anggaran pemilu semakin meningkat hingga mencapai 61%?

Penggunaan kotak suara yang berbahan dasar kardus ini juga menyebabkan kerusakan kotak suara di sejumlah daerah. Seperti di Kecamatan Tamansari dan Ciseng, Kabupaten Bogor, terdapat 682 kotak suara yang rusak (tirto.id). Selain rusaknya kotak suara, ada beberapa kendala lain selama pemilu ini berlangsung. Diantaranya, kerusakan surat suara di beberapa daerah, keterlambatan logistik, kekurangan surat suara, hingga ditemukannya beberapa surat suara yang telah tercoblos di sejumlah wilayah.

Dan untuk pertama kalinya dalam sejarah perpolitikan di Indonesia, orang sakit jiwa diberi hak untuk memilih. Sungguh miris sekaligus menggambarkan betapa rusak dan lemahnya sistematika persiapan pemilu tersebut.

Kerusakan ini juga terlihat dari banyaknya petuga KPPS yang meninggal dunia dan sakit saat bertugas pada 17 April lalu. Ketua KPU, Arief Budiaman pada Senin 22 April mengatakan, ada 374 petugas KPPS yang sakit dan dari data ter-update KPU, 90 petugas meninggal dunia. Laporan KPU memperlihatkan, faktor kelelahan menjadi penyebab paling besar petugas sakit yang beberapa mengalami tifus dan stroke. Sungguh memprihatinkan, pemilu kali ini memakan banyak korban layaknya bencana alam.

Diduga berbagai praktek kecurangan terjadi di mana-mana, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Mulai dari surat suara yang telah tercoblos di sejumlah daerah di Indonesia maupun di luar negeri seperti Malaysia, sampai kesalahan pengimputan data formulir C1 di website KPU-RI. Hal ini, jika hanya dianggap sebagai ketidaksengajaan atau human error seperti yang dikatakan pihak KPU, sungguh tidak masuk akal. Karena sebenarnya, praktek-praktek kecurangan ini begitu mudah untuk terbaca akan terjadi.

Dimulai dari kotak suara yang berbahan kardus, tentu sangat mudah untuk membukanya dan melakukan kecurangan. Logikanya, kenapa kotak suara harus berbahan dasar kardus jika sebelumnya berbahan aluminium? Jika untuk menghemat, lalu mengapa anggaran dana pemilu meningkat sampai 61%? Sungguh sangat terbaca maksud di balik semuanya.

Dengan begitu banyaknya polemik yang terjadi pada pemilu 2019 ini, tentu menjadi bukti bahwa mengharapkan sosok-sosok pemimpin jujur dan adil yang lahir dari pemilu yang berada dalam rahim demokrasi adalah suatu kedunguan. Karena di sistem demokrasi, manusialah yang diberi kedaulatan penuh untuk membuat suatu peraturan (undang-undang) sesuai dengan keterbatasan akal dan hawa nafsu manusia. Maka, wajarlah jika aturan yang dihasilkan menyebabkan kerusakan. Manusia bisa semena-mena membuat hukum sesuai dengan kepentingan.

Walaupun rakyat ingin melaporkan berbagai kecurangan yang ada, tetap saja tidak akan digubris dalam sistem demokrasi. Karena sesungguhnya slogan demokrasi, �dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat� hanyalah sebuah topeng kemunafikan dari slogan sesungguhnya. Sebagaimana yang dikatakan oleh presiden AS, Rutherford B. Hayes, pada tahun 1876 bahwa kondisi Amerika Serikat setelah menerapkan sistem demokrasi adalah �from company, by company, and for company.� Mereka itulah para kapitalis atau pemilik modal.

Jadi, suatu kebohongan besar jika dikatakan bahwa demokrasi berlangsung atas kedaulatan rakyat. Sebaliknya, demokrasi hanya untuk kedaulatan segelintir rakyat, yakni para pemilik modal.

Dalam sistem demokrasi, penguasa selalu dimotori oleh para pengusaha. Penguasa tidak bisa lepas dari peran pengusaha untuk memeroleh dan mempertahankan kekuasaan. Begitupun sebaliknya, pengusaha tidak bisa lepas dari penguasa untuk kelancaran usahanya. Mereka saling berkolaborasi untuk kepentingan masing-masing pihak. Sedangkan, suara rakyat hanya dijadikan alat untuk memperoleh kekuasaan bagi segelintir orang.

Lengkaplah sudah segala hipokrisi (red: kemunafikan) demokrasi yang di gembar-gemborkan selama ini. Bukan untuk kepentingan rakyat tapi para konglomerat. Bukan menyejahterakan tapi malah menyengsarakan. Dalam sistem demokrasi, semua dirampas oleh mereka yang rakus.

Mulai dari dirampas haknya, tenaga, pikiran bahkan nyawa, selama semua menghasilkan materi, rakyat dieksploitasi begitu keji.

Maka, sudah sepatutnya sistem yang penuh dengan segala kemunafikan dan kebususkan ini segera dicampakkan. Tidak ada pilihan lain, jika ingin mencapai kesejahtraan, sistem yang dipakai haruslah sistem yang lahir dari sebuah kebenaran, bukan sistem yang penuh lumpur kemunafikan. Lalu, bagaimana sistem yang penuh dengan kebenaran itu?

Sistem yang benar haruslah lahir dari aturan yang benar. Dan satu-satunya aturan yang benar ialah berasal dari Allah, Dzat yang menciptakan alam semesta beserta isinya. Karena Allah Subhanahu wa ta�alah yang menciptakan, maka tentu Allah Subhanahu wa ta�alah-lah yang Maha Mengetahui atauran yang tepat untuk mengatur seluruh aspek kehidupan manusia.

Dan itulah aturan Islam, Rasulullah Shalallahu�alaihi wa sallam telah mendapat risalah sebagai uswatun hasanah untuk mencontohkan bagaimana menerapkan aturan tersebut yaitu dengan menerapkan Islam dalam segala aspek kehidupan. Bukan hanya sebatas menerapkannya dalam tingkatan individu dan masyarakat, tapi juga dalam tingkatan negara.

Nah, aturan yang diterapkan dalam tingkatan negara inilah yang melahirkan sebuah sistem pemerintahan Islam yakni sistem Khilafah. Sempurnanya penerapan aturan Islam hanya didapatkan jika diterapkan dalam sistem Negara khilafah. Karena, banyak hukum dan aturan Islam hanya bisa diterapkan dalam tingkatan negara. Contohnya, aturan pemilu yang baru-baru ini dilaksanakan.

Jika diterapkan dalam aturan Islam (negara khilafah) maka tidak akan menimbulkan kekacauan dan kerusakan seperti sekarang. Karena, aturan yang digunakan bukan berlandaskan dari akal dan hawa nafsu manusia. Melainkan, dari wahyu Allah subhanahu wa ta�ala dan sunnah Rasulullah Shalallahu�alaihi wa sallam. Tentu, aturan Allah dan Rasul-Nya tidak akan menyebabkan kekacauan bukan?

Bukan hanya itu, pengelolaan SDA (Sumber Daya Alam) dan SDM (Sumber Daya Manusia) dalam Islam, hukum hudud, sistem pemerintahan Islam, sistem ekonomi Islam, dan lain sebagainya hanya bisa diterapkan dalam negara khilafah. Namun sayang sekali, saat ini aturan Islam hanya diterapkan dalam tingkatan individu dan masyarakat saja. Sedangkan, aturan Islam tidak diterapkan secara menyeluruh sejak runtuhnya negara Khilafah pada tahun 1924.

Oleh karena itu, hendaknya kita sebagai seorang muslim sama-sama berjuang dalam menerapkan kembali aturan Islam secara menyeluruh dalam bingkai negara khilafah. Agar tercapai kesejahtaraan hidup di dunia, mari kita sama-sama tumbangkan kemunafikan demokrasi dan menegakkan kembali Khilafah 'ala minhajin nubuwah! [MO/ms]

Tidak ada komentar