Giliran Ustad Haikal Hassan Dipolisikan, Dituduh Sebar Hoax
Ustaz Ahmad Haikal Hassan alias Babe Haikal dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh pelapor atas nama Achmad Firdaws Mandiri. Haikal dilaporkan dengan tuduhan menyebarkan berita bohong (hoaks) melalui media elektronik.
Pelaporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor polisi LP/B/0447/V/2019/Bareskrim tanggal 9 Mei 2019.
Haikal dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain itu, Haikal juga dituduh melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis; Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP juncto Pasal 207 KUHP, serta; Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ustaz Haikal belum dapat memberikan keterangan atas pelaporannya ke SPKT Bareskrim Mabes Polri. Redaksi Indonesiainside.id mencoba menghubunginya melalui telepon seluler dan aplikasi pesan WhatsApp, namun belum mendapat respons. (sug/ AIJ)
Post Comment
Tidak ada komentar