Beda Nasib Pengancam Jokowi, Satu Dianggap Lucu-lucuan, Yang Lain Terancam Hukuman Mati
Hermawan Susanto (HS, 25), pemuda yang berteriak akan memenggal kepala Jokowi saat demo di depan Bawaslu, Jumat (10/5/2019) telah ditangkap polisi.
Polisi berhasil menangkap pria yang mengancam akan memenggal kepala Jokowi, HS. Karena perbuatannya, HS dijerat pasal makar dan terancam hukuman mati.
"Dijerat pasal 104 KUHP ya. Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara 20 tahun," kata Kabid
Tidak ada komentar