Breaking News

Pemungutan Suara Ulang, Prabowo Menang di Satu TPS Denpasar



Satuindo.com ~ Denpasar - Coblosan ulang di TPS 05 Dauh Puri, Denpasar, Bali selesai digelar. Hasilnya, pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno unggul unggul delapan suara dari pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Tadi hasilnya 74 Prabowo-Sandi, dan 66 Jokowi-Ma'ruf Amin. Total yang menggunakan pilihnya 140 dari total 210 daftar pemilih," kata Ketua KPU Denpasar Wayan Arsa Jaya di TPS 05 Dauh Puri, Denpasar, Bali, Kamis (25/4/2019).

TPS yang berada di depan RS Udayana itu merupakan lokasi pemilih bagi warga yang bertempat tinggal di asrama TNI. Jaya mengakui partisipasi pemilih pada PSU ini menurun dibandingkan pemilu serentak 17 April lalu.

"Kalau kemarin 169 warga yang menggunakan hak pilihnya atau 80 persen dari total pemilih. Dengan rincian 88 Prabowo-Sandi, 80 Jokowi-Ma'ruf Amin dan satu suara tidak sah. Saat ini hanya sekitar 66,6 persen atau 140 pemilih," katanya.

"Pemilih yang di TPS 05 Dauh Puri itu bertempat tinggal di kompleks asrama TNI," sambungnya.

Jaya mengatakan pihaknya juga sudah mengedarkan undangan H-3 pencoblosan ulang dimulai. Hanya saya dia mengakui jumlah itu berkurang juga karena para pemilih A5 tidak ikut dalam pencoblosan ulang ini.

"Yang diundang atau diberikan C6 dalam PSU adalah DPT dan DPTb yang terdaftar di kami saja. Tadinya kami ingin membuka kotak suara untuk mendapatkan informasi pasti berkaitan dengan pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS, dalam hal ini adalah pemilih yang menggunakan A5. Jadi seperti yang diamanatkan PKPU, pemilik A5 bagi yang tidak sempat mendaftarkan dirinya di TPS atau KPU tetap bisa menggunakan hak pilihnya ke TPS," urainya.

"Data inilah yang ingin kami akses dengan membuka kotak suara. Namun upaya ini tidak diizinkan Bawaslu dengan pertimbangan pasal pembukaan kotak suara hanya di saat rekapitulasi suara saja. Sehingga kami tidak bisa mengakses data tersebut dan kami hanya bisa mengundang pemilih yang terdaftar di DPT maupun DPTb saja," tuturnya.

PSU di TPS 05 Dauh Puri Denpasar ini digelar karena ada satu pemilih yang menggunakan hak pilihanya berbekal e-KTP tanpa form A5. KPU Denpasar sempat mengupayakan itu dikategorikan pelanggaran administrasi dan tidak PSU.

"PSU ini sendiri alasannya karena ada satu pemilih yang punya e-KTP terdaftar di DPT Jateng menggunakan hak pilihnya ini di TPS ini tanpa menggunakan A5. Jadi inilah pelanggaran administrasi yang ditemukan pada saat penyelenggaraan 17 April, jadi atas rekomendasi ini kami melaksanakan PSU," tuturnya.



Resource : detik.com

Tidak ada komentar