Breaking News

Pemilihan Pemimpin dalam Islam


Oleh : Nita Nopiana, S.Pd
(Penulis Antalogi)

Mediaoposisi.com-Pemilihan Umum (Pemilu) serentak telah dilaksanakan di seluruh penjuru Tanah Air pada 17 April lalu. Berakhirnya pelaksanaan pemilu yang diharapkan juga mengakhiri �panasnya� konflik selama berbulan-bulan itu, ternyata masih jauh panggang dari api.

Jika melihat di masyarakat, selama hampir setahun terakhir berbagai jenis dan macam celaan, cemoohan, hingga caci maki bahkan fitnahan yang dilontarkan masing-masing pendukung khususnya pendukung pasangan capres/cawapres, terjadi terus menerus. Seakan tak mengenal tempat dan waktu. Media massa dan media sosial menjadi sarana efektif untuk saling lempar hujatan. Sebelum pemilu dilaksanakan, dampak saling dukung mendukung yang membabi buta ini bahkan sudah menelan korban. Mulai dari persoalan hukum, persekusi, bahkan aksi anarkis yang berujung timbulnya korban jiwa.

Terlaksananya pemungutan suara pada 17 April lalu yang diharapkan dapat menurunkan tensi �panasnya� Tanah Air, ternyata jauh dari harapan. Selain pro kontra atas kinerja pelaksana pemilu, netralitas aparat dan penyelenggara negara, saling hujat, cemooh dan caci maki dan fitnah pun justru terkesan semakin memuncak. Mirisnya, perilaku itu tak hanya dilakukan para elit-elit politik, tetapi juga merambah ke tingkatan masyarakat paling bawah.

Tak berhenti sampai disitu, pasca pemungutan suara, kita pun semakin dibuat terhenyak. Puluhan petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) hingga petugas keamanan, dilaporkan meninggal dunia. Sebagian besar akibat kelelahan melaksanakan tugas yang harus dilakukan nonstop belasan jam lamanya. Yang lebih memprihatinkan, ada sebagian petugas KPPS yang mengalami stres hingga nekat mengakhir hidupnya sendiri.

Pesta demokrasi yang semestinya dijalani dengan senang riang gembira itu ternyata harus dibayar dengan sangat mahal. Tak hanya triliunan uang negara yang dikucurkan, tetapi juga nyawa anak bangsa pun harus �dikorbankan�.Ibarat kata pepatah, uang dapat dicari, tetapi nyawa tak ada ganti.
Sudah semestinya rentetan korban yang harus ditanggung anak bangsa hanya untuk memilih pemimpin ini dievaluasi. Masih layakkah pemilu serentak dipertahankan?

Jika pemilu serentak 2019 ini baru menggabungkan pemilu presiden dan pemilu legislatif, maka berapa besar lagi pengorbanan yang harus dibayar untuk pemilu serentak 2024 kelak yang rencananya akan ditambah dengan pilkada se Indonesia.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggarkan sebesar Rp 25,59 triliun untuk kegiatan pemilihan umum (Pemilu) serentak pada 17 April 2019. Angka ini naik 61% dibanding anggaran untuk Pemilu 2014 yang sebesar Rp 15,62 triliun.

Selain berbiaya mahal, demokrasi juga gagal menghilangkan oligarki politik. Dalam praktek demokrasi dimanapun, kekuasaan tetap saja dipegang oleh sekelompok minoritas yaitu para kapitalis, kelas politik, dan elit partai. Bahkan, para pemimpin partai politik sekarang ini mayoritas adalah pengusaha kaya raya. Para calon pimpinan daerah maupun pusat pun adalah para pengusaha kaya yang siap untuk menaikkan citranya di dalam dunia politik. Mereka mampu membeli politik (kekuasaan) dengan kemampuan ekonomi yang mereka miliki.

Sebaliknya, mereka menumpuk ekonomi (material, kekayaan) dengan cara mencari hidup di politik. Maka menjadi sebuah kewajaran jika pasca pemilu, kepentingan elit lebih diutamakan daripada kepentingan rakyat. Kepala daerah dan wakil rakyat tidak lagi mewakili rakyat akan tetapi mewakili diri sendiri, golongannya (partai) dan para kapitalis yang sudah mendukungnya saat pemilu. Rakyat akan terus dikhianati selama sistem demokrasi diterapkan.

Pemilu adalah bagian dari sistem demokrasi. Demokrasi adalah sistem yang gagal, rusak dan merusak serta berbiaya mahal. Kerusakan yang menyertai demokrasi adalah sesuatu hal yang wajar, sebab demokrasi lahir dari rahim pemikiran manusia yang terbatas, lemah dan serba kurang. Karena itu sistem demokrasi itu harus segera ditinggalkan dan dicampakkan. 

Allah SWT berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 50 yang artinya �Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?� (TQS al-Maidah [5]: 50).

Pemilu dalam Islam

Islam adalah agama yang unik. Islam  mengatur semua aturan tatanan kehidupan manusia, termasuk sistem pemerintahan  dalam menetapkan seorang pemimpin. kekuasaan di dalam Negara Khilafah berbeda dengan kekuasaan dalam negara-negara lain. 

Maka, negara Khilafah tidak mengenal pembagian kekuasaan (sparating of power), sebagaimana yang diperkenalkan oleh Montesque dalam sistem negara Demokrasi. Meski demikian, kekuasaan dalam sistem pemerintahan Islam tetap di tangan rakyat. Khalifah yang berkuasa dalam Negara Khilafah juga tidak akan bisa berkuasa, jika tidak mendapatkan mandat dari rakyat.
Hanya saja, meski Khalifah memerintah karena mandat dari rakyat, yang diperoleh melalui bai�at in�iqad yang diberikan kepadanya, namun rakyat bukan majikan Khalifah. Sebaliknya, Khalifah juga buruh rakyat. Sebab, akad antara rakyat dengan Khalifah bukanlah akad ijarah, melainkan akad untuk memerintah rakyat dengan hukum Allah. 
Karena itu, selama Khalifah tidak melakukan penyimpangan terhadap hukum syara�, maka dia tidak boleh diberhentikan. Bahkan, kalaupun melakukan penyimpangan, dan harus diberhentikan, maka yang berhak memberhentikan bukanlah rakyat, tetapi Mahkamah Mazalim.

Pemilihan Pemimpin Islam
Dalam kondisi terjadinya kekosongan kekuasaan, dimana Khalifah meninggal dunia, diberhentikan oleh Mahkamah Mazalim atau dinyatakan batal kekuasaannya, karena murtad atau yang lain, maka nama-nama calon Khalifah yang telah diseleksi oleh Mahkamah Mazalim, dan dinyatakan layak, karena memenuhi syarat: Laki-laki, Muslim, baligh, berakal, adil, merdeka dan mampu, diserahkan kepada Majelis Umat.
Majelis Umat segera menentukan dari sejumlah nama tersebut untuk ditetapkan sebagai calon Khalifah. Bisa berjumlah enam, sebagaimana yang ditetapkan pada zaman �Umar, atau dua, sebagaimana pada zaman Abu Bakar. Keputusan Majelis Umat dalam pembatasan calon Khalifah ini bersifat mengikat, sehingga tidak boleh lagi ada penambahan calon lain, selain calon yang ditetapkan oleh Majelis Umat ini.
Baik Mahkamah Mazalim maupun Majelis Umat, dalam hal ini akan bekerja siang dan malam dalam rentang waktu 2 hari 3 malam. 
Mahkamah Mazalim dalam hal ini bertugas melakukan verifikasi calon-calon Khalifah, tentang kelayakan mereka; apakah mereka memenuhi syarat in�iqad di atas atau tidak. Setelah diverifikasi, maka mereka yang dinyatakan lolos oleh MahkamahMazalim diserahkan kepada Majelis Umat.
Selanjutnya, Majelis Umat akan melakukan musyawarah untuk menapis mereka yang memenuhi kualifikasi. Pertama, hasil keputusan Majelis Umat akan menetapkan 6 nama calon. Kedua, dari keenam calon itu kemudian digodok lagi hingga tinggal 2 nama saja. Ini seperti yang dilakukan oleh �Umar dengan menetapkan 6 orang ahli syura, kemudian setelah itu mengerucut pada dua orang, yaitu �Ali dan �Utsman.
Perlu dicatat, pengangkatan Khalifah ini hukumnya fardhu kifayah, sehingga tidak mesti dipilih langsung oleh rakyat. Jika kemudian ditetapkan, bahwa Majelis Umat yang akan memilih dan mengangkatnya, maka kifayah ini pun terpenuhi. Jika kifayah ini dianggap terpenuhi, maka Khalifah bisa dibai�at dengan bai�at in�iqad. Setelah itu, baru seluruh rakyat wajib memba�atnya dengan bai�at tha�ah.
Gambaran dan mekanisme di atas berlaku jika Khilafah sudah ada, dan Khalifah meninggal, berhenti atau dinyatakan batal. Namun, ini akan berbeda jika Khilafah belum ada, dan kaum Muslim belum mempunyai seorang Khalifah, dimana bai�at belum ada di atas pundak mereka. (https://www.globalmuslim.web.id/2014/01/pemilu-dalam-negara-khilafah.html)
Dalam kondisi sekarang, ketika Khilafah belum ada, maka solusi untuk mengangkat seorang Khalifah tentu bukan melalui Pemilu. Karena pemilu bukanlah metode baku dalam mendirikan Khilafah. Juga bukan metode untuk mengangkat Khalifah. 
Namun, ini hanyalah uslub. Bisa digunakan, dan bisa juga tidak, sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada. Islam telah menetapkan, bahwa metode baku untuk mendapatkan kekuasaan adalah thalab an-nushrah. Sedangkan metode baku untuk mengangkat Khalifah adalah bai�at. Meski dalam praktiknya, bisa saja dengan menggunakan uslub pemilu.
Karena itu, mengerahkan seluruh potensi untuk melakukan uslub yang mubah, namun meninggalkan metode baku yang wajib, yaitu thalab an-nushrah dan bai�at, jelas tidak tepat. Meski harus dicatat, bahwa thalab an-nushrah tidak akan didapatkan begitu saja, tanpa proses dakwah dan adanya jamaah (partai politik Islam idelogis) yang mengembannya.
Saatnya umat Islam kembali kepada aturan yang berasal dari Allah yakni syariat islam yang diterapkan menyeluruh dalam bingkai Khilafah �ala minhaj an-nubuwwah.[MO/vp]

Tidak ada komentar