Breaking News

Pemilihan Pemimpin dalam Islam: Mudah, Murah, Sesuai Syariah



Oleh Ammylia Rostikasari, S.S.
(Komunitas Penulis Bela Islam)

Mediaoposisi.com-Pesta demokrasi telah berlangsung. Tak ayal adanya meninggalkan banyak kesan yang kurang berkenan di hati masyarakat. Mulai biayanya yang mahal hingga mencapai anggaran Rp 24,8 triliun (BBC.com/24/9/2018).

Belum lagi aroma kecurangan dalam perhitungan suara yang tumpang tindih antara hasil hitung cepat (quick count) dan hitung nyata (real count). Berlebih lagi kisah haru pun ikut menambah warna pemilu tahun ini. Tercatat sudah per 23 April 2019 sebanyak 119 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia setelah penyelenggaraan pemilu (CNN.com/23/4/2019).

Begitulah sekilas gambaran pemilihan dalam bingkai demokrasi. Adanya diliputi sejumput serba-serbi, tapi tak pasti memberikan perubahan yang hakiki bagi negeri ini. Hal demikian tentu saja begitu kontras dengan adab atau tata cara pemilihan pemimpin dalam sistem Islam.

Islam merupakan agama dan pandangan hidup yang sempurna. Adanya juga mengatur secara apik bagaimana sebuah pemerintahan terlaksana untuk mensyiarkan agama Allah subhanahu wata�ala. Agama dan kekuasaan itu ibarat saudara kembar, seperti dua saudara yang lahir dari perut yang sama ( Al-Ghazali, At-Tibr al-Masbuk fi Nashihah al-Mulk, 1/19).

Adapun penyelenggaraan pengangkatan pemimpin dalam Islam dikatakan mudah, mudah dan tentu saja sesuai dengan syariah. Pemilu di dalam Islam merupakan sebuah uslub atau cara, sehingga ini bukanlah satu-satunya cara untuk mengangkat seorang khalifah. Namun, rakyat memang diberi wewenang kekuasaan untuk memilih pemimpinnya. Selain itu juga, pemimpin dapat dipilih oleh majelis umat sebagai lembaga negara yang merupakan representasi umat Islam juga non Islam.

Adapun calon pemimpin atau khalifah, maka adanya harus memenuhi persyaratan wajib sebagai berikut, yaitu laki-laki, Muslim, baligh, berakal, adil, merdeka dan mampu. Setelah persyaratan dipenuhi maka Majelis Umat segera menentukan dari sejumlah nama tersebut untuk ditetapkan sebagai calon Khalifah.

Ketentuannya dapat berjumlah enam, sebagaimana yang ditetapkan pada zaman �Umar Bin Khatab. Juga berjumlah dua, sebagaimana pada zaman Abu Bakar. Keputusan Majelis Umat dalam pembatasan calon Khalifah ini bersifat mengikat, sehingga tidak boleh lagi ada penambahan calon lain, selain calon yang ditetapkan oleh Majelis Umat ini.

Baik Mahkamah Mazalim maupun Majelis Umat, dalam hal ini akan bekerja siang dan malam dalam rentang waktu 2 hari 3 malam. Ini waktu yang begitu singkat, tetapi rakyat pun mendapati informasi setiap kandidat pemimpinnya.

Mahkamah Mazalim dalam hal ini bertugas melakukan verifikasi calon-calon Khalifah, tentang kelayakan mereka; apakah mereka memenuhi syarat in�iqad (syah)di atas atau tidak. Setelah diverifikasi, maka mereka yang dinyatakan lolos oleh Mahkamah Mazalim diserahkan kepada Majelis Umat.

Selanjutnya, Majelis Umat akan melakukan musyawarah untuk menapis mereka yang memenuhi kualifikasi.

Pertama, hasil keputusan Majelis Umat akan menetapkan 6 nama calon.

Kedua, dari keenam calon itu kemudian diseleksi lebih ketat lagi hingga tersisa 2 nama saja. Ini seperti yang dilakukan oleh �Umar dengan menetapkan 6 orang ahli syura, kemudian setelah itu mengerucut pada dua orang, yaitu �Ali bin Abu Thalib dan �Utsman bin Afan.

Perlu dicatat bahwa pengangkatan khalifah ini hukumnya fardhu kifayah jika kepemimpinan Islam telah terlaksana, sehingga tidak mesti dipilih langsung oleh rakyat.

Jika kemudian ditetapkan, bahwa Majelis Umat yang akan memilih dan mengangkatnya, maka kifayah ini pun terpenuhi. Jika kifayah ini dianggap terpenuhi, maka Khalifah bisa dibai�at dengan bai�at in�iqad (sumpah pengesahan). Setelah itu, baru seluruh rakyat wajib memba�atnya dengan bai�at tha�ah (sumpah taat).

Gambaran dan mekanisme di atas berlaku jika Khilafah sudah ada, dan Khalifah meninggal, berhenti atau dinyatakan batal. Namun, ini akan berbeda jika Khilafah belum ada, dan kaum Muslim belum mempunyai seorang Khalifah, di mana bai�at belum ada di atas pundak mereka. Kondisi saat kepemimpinan Islam belum terlaksana maka dicapai dengan thalabun nushroh atau mendapatkan kekuasaan dari penguasa yang telah paham akan pentingnya penerapan syariah secara kaffah. Ini diwujudkan dengan gencarnya dakwah politis ideologis secara berjamaah dan tentu saja turunnya pertolongan Allah subhanahu wata�ala.

Begitulah sekilas tata cara Islam dalam menentukan seorang pemimpin. Mekanismenya mudah karena tidak membutuhkan kampanye yang banyak mengumbar janji juga pihak yang dilibatkan adalah pihak yang benar-benar dibutuhkan kinerjanya. Biayanya murah karena sarana prasarananya dibuar efektif tak diada-adakan. Yang paling mendasar adalah kesesuaiannya dengan syariat Islam. Inilah yang membuat pemilihannya diliputi berkah.

Kaum Muslim memahami sepenuhnya bahwa pemimpin mereka kelak adalah sosok yang siap menjadi pengurus kebutuhan rakyat dan perisai yang mampu melindunginya. Seorang pemimpin yang diangkat untuk menerapkan Islam secara kaffah dalam bingkai Daulah Khilafah Islamiyah. Akidah umat terjaga, dakwah diemban ke seluruh penjuru dunia, begitu pun jihad Fisabilillah dilancarkan untuk mendobrak penghalang fisiknya. Tidakkah kita menginginkan ini semua segera terlaksana? wallahu�alam bishowab[MO/vp]

Tidak ada komentar