FPI Desak Aparat Tindak Tegas Keributan di Kulon Progo
[lndonesia.org] - Keributan yang terjadi di bekas markas Front Pembela Islam (FPI) Yogyakarta turut ditanggapi pimpinan pusat ormas tersebut.
Dalam sebuah surat pernyataan yang ditandatangani Ketua Umum Ahmad Shabri Lubis dan Sekretaris Umum Munarman, FPI mengecam aksi yang terjadi di Jalan Wates Km 8, Dusun Ngaran, Desa Balaicatur, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Minggu siang (7/4) sekitar pukul 11.30 WIB.
FPI bahkan menyebut pelemparan batu itu sebagai tindakan anarkis, brutal, biadab, dan bentuk premanisme yang dilakukan oleh gerombolan pengacau keamanan.
“Sudah merupakan tindakan di luar batas, melanggar norma hukum dan keadaban serta kesantunan politik. Tindakan tersebut sudah merupakan tindakan kriminal terorganisir serta pidana pemilu yang semestinya berimplikasi pada sanksi pembatalan partai yang bersangkutan sebagai peserta pemilu,” bunyi pernyataan tersebut.
Diakui DPP FPI, DPD FPI Yogyakarta memang sudah dibekukan sejak tiga tahun lalu. Tapi, masih banyak simpatisan FPI di Yogyakarta, sehingga wujud kecintaan para simpatisan ke FPI adalah kalimat yang terasosiasi dengan FPI, di rumah maupun di kendaraan dengan 'adanya atribut dan
simpatisan tersebut.
Mereka pun mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan hukum yang tegas. Sekalipun keributan ini melibatkan para pendukung pasangan Joko Widodo-Maruf Amin.
“Tunjukkan bahwa aparat hukum tetap profesional modern dan terpercaya,” tutup pernyataan tersebut.
Sumber © lndonesia.org
Tidak ada komentar