Breaking News

Ade Armando Laporkan Prabowo ke Polisi

Bersama Masyarakat Peduli Indonesia, dosen sebuah kampus ternama Ade Armando melaporkan calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto ke Badan Reserse Kriminal Polri, Senin 22 April 2019.

Prabowo dinilainya menyebarkan kabar bohong yang dikhawatirkan menimbulkan keonaran di masyarakat.

Prabowo menyatakan bahwa berdasarkan real count mereka memperoleh 62 persen suara dari 320 ribu tempat pemungutan suara. Terjadi pada pada 17 April 2019.

"Kemudian, tanggal 18 April diulang lagi, walaupun dengan angka yang sudah berubah. Tapi lagi-lagi, beliau mengatakan berdasarkan real count mereka menang," kata Ade Armando di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.



Keesokan harinya pada 19 April 2019, kata Ade, Prabowo mengatakan lagi bahwa mereka sudah menang berdasarkan real count dan sudah menyebut diri sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia.

"Kami ingin meminta agar polisi menyidik ini, mempelajari kasus ini, dan meminta agar kalau memang tidak mau dikatakan bohong, harus membuktikan memang pada tanggal 17 April itu sudah ada suara seperti yang dikatakan itu," katanya.

Untuk barang bukti yang dilaporkan ke pihak Kepolisian pernyataan Prabowo Subianto di sebuah video Youtube dari rekaman tvOne dan CNN.

"Pasal yang dijerat pasal 14, dan pasal 15 Undang-undang 1946, sama dengan pasal yang digugat ke Ratna Sarumpaet. Ancaman maksimal tiga tahun penjara," katanya.

Tidak ada komentar