Breaking News

9 Jawaban untuk Orang yang Sebut "PBB Gratis: Dibuat Ahok, Disetop Anies"

Di media arus utama ramai soal "Kebijakan PBB Gratis: Dibuat Ahok, Disetop Anies". Anies pun memberikan klarifikasi bahwa tudingan itu tidak benar.

Pakar Administrasi Publik Yustinus Prastowo menilai terbitnya Peraturan Gubernur DKI Nomor 38 Tahun 2019 yang mengatur antara lain tentang pembebasan PBB atas rumah/rusunawa/rusunami dengan NJOP sampai dengan Rp 1 milyar memantik polemik. Polemik disebabkan pemahaman yang belum komprehensif dan cenderung parsial dan politis.

"Untuk menghindari kekeliruan pemahaman, kami berpendapat sebagai berikut," kata dia pada Rabu (24/4/2019) di Medan.

Lebih jelasnya sebagai berikut:

1. Menurut kami polemik ini tidak perlu terjadi jika peraturan ini dibaca secara saksama dan ditempatkan dalam konteks yang tepat. Pergub 38/2019 tidak pernah mencabut Pergub Nomor 259/2015, tetapi mengubah beberapa ketentuan di dalamnya. Justru Pergub 38/2019 ini cerminan langkah maju dalam perumusan kebijakan yang lebih komprehensif dan kontekstual.

2. Berdasarkan Pergub 38/2019, wajib pajak orang pribadi yang telah memperoleh pembebasan PBB-P2 untuk tahun pajak sampai dengan tahun 2018 sebelum berlakunya Pergub ini (1 Januari 2019), tetap mendapatkan pembebasan PBB-P2.

3. Pembebasan PBB-P2 berlaku sampai dengan 31 Desember 2019. Artinya wajib pajak yang memenuhi syarat tetap berhak memperoleh pembebasan PBB-P2 sesuai Pergub Nomor 259/2015 sebagaimana diubah dengan Pergub Nomor 38/2019. Dengan demikian wajib pajak yang memenuhi syarat tidak perlu khawatir karena tetap mendapatkan pembebasan PBB-P2 sampai 31 Desember 2019.

4. Hal positif dan patut diapresiasi dalam Pergub 38/2019 ini adalah pengecualian bagi wajib pajak yang mengalami perubahan data wajib pajak karena peralihan hak kepemilikan atau penguasaan atau pemanfaatan kepada wajib pajak badan. Hal tersebut harus dikecualikan karena sudah tidak sesuai dengan kondisi dan alasan pemberian pembebasan PBB-P2 yaitu meringankan beban hidup wajib pajak orang pribadi. Ketidaksesuaian ini mengurangi potensi penerimaan daerah yang akan digunakan sebagai sumber pembiayaan pembangunan, dan fasilitas dinikmati pihak yang seharusnya tidak menikmati.


5. Menyimpulkan bahwa Gubernur DKI akan menghapus fasilitas pembebasan PBB-P2 adalah penilaian yang terburu-buru dan subjektif. Yang terjadi, sejauh pengetahuan saya yang cukup sering berinteraksi dan berkomunikasi dengan BPRD DKI, adalah saat ini sedang dilakukan fiscal cadaster yaitu pemetaan dan pendataan potensi pajak yang lebih komprehensif. Berdasarkan fiscal cadaster ini akan diambil kebijakan perpajakan dan strategi pemungutan pajak yang lebih tepat.

6. Mengingat Pergub Nomor 259/2015 tidak dicabut dan hanya diubah dan pembebasan tetap diberikan sampai dengan 31 Desember 2019, besar kemungkinan kebijakan ini akan disempurnakan kemudian menunggu rampungnya fiscal cadaster.

7. Gubernur DKI diharapkan tetap mempertahankan kebijakan yang dimaksudkan untuk melindungi wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan menengah-bawah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan hasil pemetaan. Menurut UU PBB dan UU PDRD, Gubernur atau Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan jika kondisi subyektif (wajib pajak tidak mampu membayar, termasuk guru, buruh, pensiunan, veteran, dll) dan kondisi objektif (objek pajak mengalami bencana alam, gagal panen, dll). Selama ini fasilitas pengurangan ini belum cukup jelas, subyektif, dan inkonsisten diterapkan oleh Pemerintah Daerah.

8. Gubernur dan Kepala Daerah lainnya memperhatikan pula kemungkinan membebaskan PBB-P2 untuk lembaga pendidikan, kesehatan, dan sosial yang bertujuan sosial dan membantu masyarakat, supaya mereka dapat terus survive dalam rangka mendukung kesuksesan program pemerintah.

9. Gubernur dan Kepala Daerah lainnya memanfaatkan momentum ini untuk memperbaiki sasaran pemajakan, termasuk lahan kosong agar produktif, fokus pada kawasan komersial, dan melakukan penilaian objek secara profesional untuk mendapatkan NJOP yang mencerminkan keadilan dan kepastian. Termasuk ekstensifikasi objek pajak agar memberi rasa keadilan bagi wajib pajak patuh.

Tidak ada komentar