Solusi Islam Atas Mahalnya Biaya Pendidikan
Oleh: Arin RM, S.Si
(Pegiat TSC, Freelance Author)
Mediaoposisi.com-Riset yang dilakukan Haruka Evolusi Digital Utama (HarukaEDU) di 2018 menyebutkan, 79% lulusan SMA/SMK yang sudah bekerja tertarik untuk melanjutkan kuliah lagi.
Namun 66% responden di antaranya urung kuliah karena mengaku terkendala biaya. Hanya 8,15 persen dari total penduduk usia 15 tahun ke atas yang berhasil menyelesaikan pendidikannya ke tingkat perguruan tinggi (medcom.id, 24/12/2018).
Biaya kuliah yang dinilai mahal ini seolah membenarkan bahwa Indonesia masuk dalam 15 besar negara dengan biaya pendidikan termahal menurut survey yang dilakukan oleh HSBC. Indonesia berada di peringkat 13 dari daftar negara biaya pendidikan termahal di dunia (16/04/2018).
Namun, tahun ini Menristekdikti, Mohamad Nasir menampik biaya kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) mahal. Dia menanggapi komentar warganet yang menyatakan biaya kuliah tidak terjangkau.
Rujukannya adalah UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional pasal 74. Dalam regulasi tersebut, tertulis PTN wajib menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi tapi kurang mampu secara ekonomi.
Nasir menjelaskan, pemerintah secara optimal mengaplikasikan undang-undang tersebut. Salah satunya dengan mengandeng program beasiswa Bidikmisi yang saat ini tengah berjalan. Program itu untuk membantu mahasiswa kurang mampu secara ekonomi.
"Sebagai contoh Tahun 2018 mengalokasikan beasiswa Bidikmisi sebanyak 85.000, dan tahun 2019 sebanyak 130.000 mahasiswa," katanya memungkasi (15/02/2019). Keberadaan beasiswa memang bisa membantu, namun tidak semua mahasiswa berhasil mendapatkannya.
Ada banyak faktor memang yang menjadi penyebabnya. Namun jika melihat perbandingan jumlah beasiswa dan jumlah mahasiswanya sendiri sepertinya masih belum sesuai. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Prof Intan Ahmad mengatakan setiap tahun terdapat kurang lebih 1,4 juta mahasiswa baru.
Dari jumlah itu sebanyak 400 ribuan diterima di perguruan tinggi negeri, sedangkan sisanya di perguruan tinggi swasta. (akurat.co, 22/09/2018). Kemungkinan besar, rasio perbandingan ini yang menjadikan netizen menilai biaya kuliah masih mahal.
Sebenarnya, biaya pendidikan hanyalah satu dari sekian problematika pendidikan lainnya seperti banyaknya output yang menganggur, kualitas pengajaran yang jauh dari nilai agama, dll. Semuanya lantaran konsep pengelolaan pendidikan masih berkiblat pada kapitalisme.
Pendidikan tidak sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Pihak swasta diberikan kesempatan untuk turun bermain peran. Walhasil pendidikan layaknya dagangan, siapa yang mampu bayar dia yang akan mendapatkan. Wajarlah jika kasus tidak jadi kuliah karena biaya terus berulang. Bahkan untuk menggapai level pendidikan sekolah di bawahnya pun juga tidak dimampui semua kalangan.
Paradigm pengelolaan pendidikan ini berbalik dengan konsep pendidikan Islam. Dalam pandangan Islam, pendidikan termasuk dalam hak dasar rakyat, sehingga pemenuhannya harus dijamin.
Pendidikan tidak boleh dilepaskan mengikuti �selera pasar� layaknya kebutuhan akan barang mewah dan membiarkan yang mampu bayar leluasa menikmatinya sementara yang tidak mampu harus rela berpangku tangan.
Islam memandang wajib bagi setiap individu untuk menuntut ilmu. Artinya setiap rakyat haruslah terdidik dengan ilmu. Dengan ilmu, dunia dan akhirat bisa dikuasai. Generasi terbaik umat Islam terdahulu telah berhasil menguasai dunia, sekaligus mendapatkan kebaikan akhirat, melalui penguasaan mereka akan ilmu yang mereka peroleh melalui proses pendidikan/edukasi.
Menyadari kebutuhan mereka akan ilmu, para sahabat pun terus menerus belajar tanpa mengenal usia. Hanya saja pada waktu itu belajar tidak harus dilakukan di sekolah sekolah formal, belajar bisa dilakukan di masjid atau di tempat lain yang memungkinkan ilmu bisa disampaikan.
Dalam konteks biaya, jaminan terhadap pemenuhan kebutuhan pendidikan bagi seluruh warga negara bisa diwujudkan dengan cara menyediakan pendidikan murah atau bahkan gratis bagi rakyat.
Terdapat 2 (dua) sumber pendapatan Baitul Mal yang dapat digunakan membiayai pendidikan, yaitu: (1) pos fai� dan kharaj, jizyah, dan dhar�bah (pajak); (2) pos kepemilikan umum seperti tambang minyak dan gas, hutan, laut, dan hima (milik umum yang penggunaannya telah dikhususkan).
Adapun pendapatan dari pos zakat tidak dapat digunakan untuk pembiayaan pendidikan, karena zakat mempunyai peruntukannya sendiri, yaitu delapan golongan mustahik zakat.
Biaya pendidikan dari Baitul Mal itu secara garis besar dibelanjakan untuk dua kepentingan. Pertama: untuk membayar gaji segala pihak yang terkait dengan pelayanan pendidikan seperti guru, dosen, karyawan, dan lain-lain.
Kedua: untuk membiayai segala macam sarana dan prasana pendidikan, seperti bangunan sekolah, asrama, perpustakaan, buku-buku pegangan, dan sebagainya.
Jika harta di Baitul Mal habis atau tidak cukup untuk menutupi pembiayaan pendidikan, dan dikhawatirkan akan timbul efek negatif (dharar) jika terjadi penundaan pembiayaannya, maka Negara wajib mencukupinya dengan segera dengan cara berhutang (qardh). Utang ini kemudian dilunasi oleh Negara dengan dana dari dhar�bah (pajak) yang dipungut dari kaum Muslim.
Hanya saja, penarikan pajak dilakukan secara selektif. Artinya, tidak semua orang dibebani untuk membayar pajak. Hanya pihak-pihak yang dirasa mampu dan berkecukupan saja yang akan dikenain pajak. Orang-orang yang tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup dibebaskan dari membayar pajak.
Berbeda dengan negara kapitalis, pajak dikenakan dan dipungut secara tidak selektif. Bahkan orang-orang miskin pun harus membayar berbagai macam pajak atas pembelian suatu produk atau pemanfaatan jasa-jasa tertentu.
Selain itu, pajak dalam pandangan syariah Islam adalah pemasukan yang bersifat pelengkap, bukan sebagai pemasukan utama dalam APBN. Negara hanya akan memungut pajak jika negara berada dalam keadaan darurat, yaitu ketika harta di Baitul Mal tidak mencukupi.
Pemasukan negara dari pos kepilikan umum besar nilainya, sebab pengelolaan kepemilikan umum murni di kelola negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Tidak justru diserahkan kepada kapitalis asing berbaju investasi.
Jika Indonesia sebagai negeri kaya limpahan SDA ini mau merombak pengelolaan kekayaan kepemilikan umumnya sesuai dengan format ekonomi Islam, niscaya milyaran income dari pertambangan emas, batubara, dan tambang lainnya akan masuk ke kantong pendidikan.
Demikian pula hasil pengelolaan kekayaan laut dan kehutanan. Semuanya berpeluang besar menjadi limpahan dana untuk pendidikan. Biaya pendidikan, termasuk kuliah tak lagi mahal. [MO/ge]
Tidak ada komentar