Redam Hoax Dengan UU Terorisme, Pigai: Wiranto Belajar Dulu
NUSANEWS - Menko Polhukam Wiranto yang melontarkan wacana penggunaan UU Terorisme untuk menjerat pelaku hoax dan penyebar ujaran kebencian perlu belajar mempelajari UU Terorisme. Sebab, terminologi terorisme dengan hoax adalah dua hal berbeda.
Demikian disampaikan Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai kepada wartawan di Kawasan Tendean Jakarta Selatan, Sabtu (23/3).
"Hoax itu bukan terorisme. Hoax itu kekerasan verbal itu ada di UU ITE, di KUHP termasuk UU HAM dan UU Nomor 40/2008 tentang diskriminasi," kata Pigai.
Sedangkan, terorisme merupakan kekerasan fisik dan sekaligus mengancam dan menciptakan rasa takut dan membahayakan nyawa manusia.
"Kalo hoax masuk dalam kategori Criminal Justice Sistem. Kalo terorisme menciptakan rasa ngeri," kata Pigai.
Karenanya, lanjut Pigai, Wiranto mesti belajar lagi apa itu yang dinamakan terorisme dan apa yang dinamakan hoax atau ujaran berita bohong.
"Jadi menurut saya Wiranto belajar dulu, baca dulu UU Terorisme dan sejarahnya," cetus Aktivis HAM ini.
Namun demikian, Pigai memahami bahwa Mantan Panglima ABRI (saat ini TNI) itu tidak membaca Undang Undang Terorisme dan latar belakang serta tujuan dibentuknya UU Terorisme. Karenanya Wiranto melontarkan wacana penggunaan UU Terorisme untuk menjerat pelaku hoax.
"Itu karena Wiranto tidak membaca UU Terorisme," kata Pigai.
"Masa cuma sebuah tindakan verbal dihadapi dengan Densus 88. Memalukan!," imbuhnya.
SUMBER
Tidak ada komentar