Protes Ketidakadilan Hukum, Habib Bahar: Sampaikan ke Jokowi, Tunggu Saya Keluar!
Kamis, 14 Maret 2019
Faktakini.com, Bandung -
Habib Bahar bin Smith merasa ketidakadilan atas hukuman yang dia terima. Dai muda idola umat yang dikenal sangat pemberani ini kemudian mengancam Presiden Jokowi.
Ancaman itu diucapkan Habib Bahar sambil berjalan meninggalkan ruang persidangan dalam lanjutan kasus penganiayaan di Gedung Arsip dan Perpustakaan Jalan Seram, Kota Bandung, Rabu (14/3/2019).
Habib Bahar meninggalkan ruangan setelah mendengar tanggapan jaksa penuntut umum atas nota keberatan atau eksepsinya.
"Sampaikan ke Jokowi, tunggu saya keluar!" ucap Bahar.
Habib Bahar sempat terdiam sejenak sambil berjalan dikawal aparat kepolisian. Mulutnya kembali berucap dan mengucapkan kalimat berupa ancaman kepada Jokowi.
"Ketidakadilan hukum, ketidakadilan hukum dari Jokowi, tunggu saya keluar dan akan dia rasakan," ujar Bahar.
Habib Bahar tak menjelaskan secara rinci tentang pernyataannya itu. Dia lantas meninggalkan ruangan dengan pengawalan polisi.
Habib Bahar didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua orang yang diduga Habib palsu dan telah mencatut nama Habib Bahar untuk meraih uang, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi. Dakwaan jaksa telah menguraikan detail aksi penganiayaan yang dilakukan Bahar.
Dalam dakwaan, Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Habib Bahar bin Smith sebelumnya telah memberikan pernyataan bahwa kasus ini karena pembelaannya terhadap Dzurriyah Rasulullah.
Habib Bahar tidak rela nasab Rasulullah SAW dipermainkan oleh para Habib-Habib palsu, oleh karena itu beliau menyatakan akan selalu mengambil langkah tegas terhadap para Habib palsu.
Sumber: Detik
Faktakini.com, Bandung -
Habib Bahar bin Smith merasa ketidakadilan atas hukuman yang dia terima. Dai muda idola umat yang dikenal sangat pemberani ini kemudian mengancam Presiden Jokowi.
Ancaman itu diucapkan Habib Bahar sambil berjalan meninggalkan ruang persidangan dalam lanjutan kasus penganiayaan di Gedung Arsip dan Perpustakaan Jalan Seram, Kota Bandung, Rabu (14/3/2019).
Habib Bahar meninggalkan ruangan setelah mendengar tanggapan jaksa penuntut umum atas nota keberatan atau eksepsinya.
"Sampaikan ke Jokowi, tunggu saya keluar!" ucap Bahar.
Habib Bahar sempat terdiam sejenak sambil berjalan dikawal aparat kepolisian. Mulutnya kembali berucap dan mengucapkan kalimat berupa ancaman kepada Jokowi.
"Ketidakadilan hukum, ketidakadilan hukum dari Jokowi, tunggu saya keluar dan akan dia rasakan," ujar Bahar.
Habib Bahar tak menjelaskan secara rinci tentang pernyataannya itu. Dia lantas meninggalkan ruangan dengan pengawalan polisi.
Habib Bahar didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua orang yang diduga Habib palsu dan telah mencatut nama Habib Bahar untuk meraih uang, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi. Dakwaan jaksa telah menguraikan detail aksi penganiayaan yang dilakukan Bahar.
Dalam dakwaan, Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Habib Bahar bin Smith sebelumnya telah memberikan pernyataan bahwa kasus ini karena pembelaannya terhadap Dzurriyah Rasulullah.
Habib Bahar tidak rela nasab Rasulullah SAW dipermainkan oleh para Habib-Habib palsu, oleh karena itu beliau menyatakan akan selalu mengambil langkah tegas terhadap para Habib palsu.
Sumber: Detik
Tidak ada komentar